P21, Pelaku Kasus Pencabulan Yang Dikawal Gp Sakera & Tim S One Ditahan Oleh Kejari Situbondo

 

Situbondo | Detikkasus.com – Korban Dugaan Pencabulan inisial R yang menjadi Tersangka inisial DGM yang dikawal Gp Sakera bersama S One hari ini sudah menjadi tahapan pelimpahan P21 tahap 2 dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Hal ini juga patut diapresiasi Kejari Situbondo dan Unit PPA Satreskrim Situbondo.

Berita terkait :
1. (https://detikkasus.com/diduga-korban-pencabulan-wanita-asal-situbondo-mengadu-ke-aktivis-situbondo/)

2. (https://detikkasus.com/kasatreskrim-situbondo-proses-hukum-dugaan-pencabulan-dibawah-umur-berlanjut/)

Pantauan Tim S One unit PPA Satreskrim Polres Situbondo, Laporan Polisi Nomor : LP/K/268/X/2017/JATIM/RES SITUBD tanggal 19 Oktober 2017 Pelapor inisial MM dan terlapor inisial DGM.

Melimpahkan berkas dan tersangka tahap II kasus dugaan pencabulan oleh Polres Situbondo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah dinyatakan P21 pada hari Rabu, (15/08/2018).

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Rutin Dilaksanakan

Hal tersebut dibenarkan oleh Joni, SH sebagai Kuasa Hukum Tersangka saat dikonfirmasi oleh Tim S One bahwa, “Kedatangan saya di Kantor Kejari Situbondo hari ini Kamis, (16/08/2018) untuk mendampingi klien saya sebagai kuasa hukumnya. Yakni pelimpahan P21 tahap 2 di Kejari Situbondo. Selanjutnya kita mengikuti alur hukum yang berlaku”.

Terkait perkara tersebut Sofi Yuliana, SH yang sebagai Jaksa Fungsional mengaku bahwa, “Hari ini sudah P21 Tahap II dan tersangka dilakukan penahanan Kejari Situbondo”.

Baca Juga:  Rutinitas Amankan Jalur Personil Polsek Sawan Cegah Kemacetan Saat Bubaran Sekolah

Ibu Korban inisial R yang mendapatkan kabar ini mengaku sangat bahagia, “Saya ucapkan banyak terima kasih kepada Polisi dan juga Kejaksaan terutama dengan Gp Sakera dan S One yang sejak awal membantu mengawal kasus ini tanpa meminta imbalan hingga keadilan untuk anak saya bisa kami rasakan”.

Ketua Forum S One, Dwi Atmaka alias Aka juga mengatakan bahwa, “Alhamdulillah pihak APH sudah bekerja secara maksimal dan ini patut diapresiasi. Karena kebenaran perlu ditegakkan”.

Sementara itu, Syaiful Bahri selaku Ketum GP Sakera (Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi Edukasi Resistensi dan Advokasi) menuturkan bahwa, “Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres dalam hal ini Unit PPA Reskrim Situbondo serta Kejaksaan dan juga teman-teman S One karena sudah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini”.

Baca Juga:  WAGUB BERI BANTUAN KEPADA KORBAN KEBAKARAN DESA SIMBUR NAIK

“Semoga saja dengan kasus ini bisa memberi pelajaran kepada kita semua agar berhati hati dalam setiap pergaulan terutama pengawasan orang tua kepada putra putrinya”, pungkasnya yang sekaligus Pembina S One.

Selanjutnya setelah pihaknya melimpahkan ke Kejari Situbondo, tersangka kini berstatus sebagai tahanan Kejari setempat. Dan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Situbondo untuk segera disidangkan. (P4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *