Melintasi Jalur yang Ditentukan dari Jam 18.00 – 06.00 WIB
Detikkasus.com | Jambi – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menegaskan kepada seluruh angkutan batubara di Provinsi Jambi untuk mematuhi jadwal pengangkutan batubara yang telah ditetapkan, yaitu mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. Hal tersebut disampaikan Fachrori saat memimpin Rapat Terkait Angkutan Batubara di Provinsi Jambi, bertempat di Ruang Utama Kantor Gubernur Jambi, Senin (13/08) sore. Rapat tersebut diikuti oleh Wakapolda Jambi, Bupati Batanghari, Bupati Muaro Jambi, dan Dandim Batanghari.
“Kita mengetahui, saat ini banyak sekali angkutan batubara yang tidak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, sehingga berdampak pada tingginya angka kecelakaan, karena angkutan batubara yang melintas tidak sesuai jadwal dengan membawa beban melebihi batas muatan,” ujar Fachrori.
“Hari minggu kemarin, terjadi pengrusakan mobil batubara oleh masyarakat Muaro Jambi, tepatnya di daerah Kumpeh. Ini disebabkan karena angkutan batubara melintas bukan pada jadwalnya, sehingga membuat kemacetan dan menyulut amarah masyarakat,” sambung Fachrori.
Fachrori mengemukakan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi terkait pengangkutan batubara, yaitu, semakin padatnya lalu lintas pada jalur batubara yang telah ditetapkan dan angkutan batubara yang tidak mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.
“Tingginya angka kecelakaan pada jalur angkutan batubara juga menjadi permasalahan kita saat ini, serta masih banyak sekali angkutan batubara yang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan,” kata Fachrori.
Fachrori mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi, ada beberapa solusi baik isolusi jangka pendek maupun solusi jangka panjang. Untuk solusi jangka pendek yaitu peninjauan kembali jadwal pengangkutan batubara, peninjauan kembali rute pengangkutan batubara untuk menghindari kepadatan lalu lintas, serta pengaturan keluar masuk pengangkutan batubara dari mulut tambang.
“Selain solusi jangka pendek, ada beberapa solusi jangka panjang untuk pengangkutan batubara ini, yaitu percepatan pengerjaan jalan khusus pengangkutan batubara dan kita harus memanfaatkan jalur sungai untuk pengangkutan batubara ini,” ungkap Fachrori.
Lebih lanjut, Fachrori juga menambahkan, harus ada pengawasan terhadap pengangkutan batubara, baik pengawasan terhadap jadwal pengangkutan batubara maupun melakukan inventarisasi armada pengangkutan batubara pada perusahaan yang sesuai dengan standar keselamatan. Pembinaan terhadap supir angkutan batubara serta melakukan penindakan yang tegas atas pelanggaran yang dilakukan.
Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Achmad Haydar menyampaikan, permasalahan batubara ini adalah pengangkutan batubara yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Masyarakat menuntut agar angkutan batubara ini melintas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Kita semua mengetahui, kejadian di Kumpeh hari Minggu kemarin, penyebabnya adalah angkutan batubara melintas di luar jadwal yang telah ditentukan, sehingga menyebabkan kemacetan, ditambah lagi dengan adanya pekerjaan peerbaikan jalan raya,” tutur Haydar.
Haydar menjelaskan, angkutan batubara ini harus menaati jadwal yang telah ditentukan, yaitu dari pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB, dengan didukung oleh Dinas Perhubungan masing-masing kabupaten memasang rambu-rambu yang sesuai aturan terkait pengangkutan batubara.
“Pemerintah Kabupaten juga harus membuat kantong-kantong parkir untuk angkutan batubara ini. Jadi, jika sudah bukan jadwalnya melintas, angkutan batubara ini bisa langsung masuk ke dalam kantong-kantong parkir yang telah disediakan, sehingga pengangkutan batubara ini bisa berjalan dengan tertib,” terang Haydar. Ta/hms