Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri panen besar. Hal tersebut menyusul penangkapan empat orang pengedar narkoba jenis pil double L dan sabu – sabu dalam kurun waktu satu hari.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Sabtu (11/08/2018) kemarin. Menariknya, keempat pengedar ini, ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Penangkapan pertama, dilakukan di rumah pelaku sendiri, yaitu Dusun Paron Rt 016/ Rw 007 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Sabtu (11/08 /2018) pada pukul 12.00 WiB.
Pada penangkapan lokasi pertama ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial AP (23) Buruh tani , warga Dusun Paron Rt.016 /RW.07 Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri .
Bersama pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, berupa 40 (empat puluh butir ) butir pil jenis dobel L dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih .
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH mengatakan, bermula, dari informasi masyarakat bahwa di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) sering digunakan pesta dan transaksi Narkoba.
Kemudian oleh petugas Kepolisian dilakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku lengkap beserta barang bukti dan saksi pembeli di rumah pelaku.
” Pelaku diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “, ungkap AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Kasat Resnarkoba Polres Kediri, Rabu ( 15 /08/2018 ).
Peristiwa penangkapan kedua dilakukan di tempat kos Desa Paron Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, Sabtu (11/08/2018) sekira pukul 17.00 WIB.
Peristiwa penangkapan kedua ini, petugas Kepolisian berhasil amankan seorang pelaku berinisial RP (21), pria, Swasta, warga Jalan Cemara Rt 005/ RW 005 Desa Ketami Kecamatan Pesantren Kota Kediri .
Kasat Resnarkoba Polres Kediri menguraikan, berawal, informasi dari masyarakat bahwa di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) sering dijadikan pesta dan transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas, lalu pada Sabtu ( 11 /08/ 2018 ) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku lengkap beserta barang bukti.
Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti, antara lain, 1 (satu ) plastic klip berisi Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat keseluruhan 0,30 (nol koma tiga puluh) gram, 700 (tujuh ratus) butir pil jenis dobel L, uang tunai sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna merah .
Peristiwa penangkapan ketiga, polisi menangkap seorang pria berinisial HYS (21), pekerjaan jualan es campur, warga Dusun Silir Rt 002 / RW 001 Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, menerangkan, berawal, informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan pesta dan transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas, dan pada Sabtu 11 Agustus 2018 sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah pelaku lengkap beserta brang bukti Narkotika jenis sabu – sabu serta barang bukti pil jenis dobel L, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.
Dari tangan pelaku HYS , polisi amankan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 0,03 (nol koma nol tiga) gram, 1 (satu ) pipet kaca, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) sedotan plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 2 (dua ) buah serok plastik, 514 (lima ratus empat belas ) butir pil jenis dobel L dan 1 (satu) buah HP merk Oppo .
” Pelaku ( kedua dan ketiga ) diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “, beber AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH.
Peristiwa penangkapan keempat dilakukan Sabtu (11/08/2018) sekira pukul 18.30 WIB. TKP penangkapan ini, di pinggir jalan umum Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Ditempat ini, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial NNC ( 18 ) swasta, warga Dusun Sumberasih Rt 029 /Rw 007 Desa Sumberagung Kecamatan Wates Kabupaten Kediri .
Bersamanya pula diamankan sejumlah barang bukti, berupa 20 (dua puluh ) butir pil jenis dobel L, uang tunai sebesar Rp 95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih .
Terkait kronologi penangkapan, Kasatres Narkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku di TKP sering mengkonsumsi dan transaksi narkoba, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan oleh petugas, dan pada Sabtu 11 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku lengkap beserta barang bukti pil jenis dobel L dan saksi pembeli.
” Pelaku ( keempat ) diduga melanggar Pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan “, tutup AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH. ( Hernowo )