Terkait LHK Keluarkan Aturan Baru “WAHYUDI “KETUA PAGUYUBAN PESONA PEDAGANG BURUNG SEMARANG ( P3BS ) ANGKAT BICARA

Detikkasus.com | Jateng & DIY-, Wahyudi Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang (P3BS )Angkat Bicara,Terkait Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) mengeluarkan aturan baru, Mengenai sejumlah Tumbuhan dan Satwa yang masuk kategori Dilindungi.

Baca Juga:  Sampah Membludak dibalik Probolinggo kota Adipura - BLH Tidak Serius Tangani.

Selasa 14-08-2018 Pukul 08.00 Wib, Di Sukarno Semarang Jawa Tengah, Aturan tersebut tertuang dalam Permen Nomor P20/2018 menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 7 Tahun 1999.

Dalam Permen tersebut masuk kategori dilindungi adalah, Burung Jenis,; Muray Batu, Cucak Hijau, Cucak Rowo, Cililin, Kenari, Glatik, Kolibri sampai Plenci dan Lain lain lagi Dengan begitu jelas Para Masyarakat khususnya pedagang burung tdk bisa beraktifitas cari Nafkah, Para peternak, Pecinta Burung Mania Comunity dimanapun berada, Sangat kehilangan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kel. Seririt Sambangi BRI Unit Seririt Diwilayah Bunaanya

Oleh sebab itu Kami Menolak Aturan tersebut dengan tegas, Tandas Wahyudi Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang ( P3BS ). (Jabir, Antok &Tiem Jateng DIY ).

Baca Juga:  Kepala desa bauh gunung sari Prayit berprilaku tidak sopan dan tidak menghargai watawan kaki di atas kursi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *