Jawa Timur, 13/8/18 | Detikkasus-com- Sedati, Cuaca sore kala itu sangat sengit sekali tatkala tiba tiba ada seorang pencuri masuk ke rumah serta berhasil mengambil beberapa barang,Sesuai surat edaran Laporan Polisi Nomor : LP /229/VIII/YAN. 2.5/2018 /JATIM/ RESTA SDA/SEK SDT, tanggal 08 Agustus 2018.
Tentang tindak pidana perkara pencurian barang berupa 2 (dua) sak kantong plastik warna putih , sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.waktu Kejadian Rabu, tanggal 08 Agustus 2018, sekitar jam 13.00 wib Dilaporkan : Rabu, tanggal 08 Agustus 2018, sekira jam 14.50 wib oleh warga.
Tempat kejadian perkara yang terjadi di
Desa Payan Buntaran, II Kav. V, Rt 025 Rw 005, Desa Pabean, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo,dengan mendatangi polsek sedati korban atau pelapor Miskan tempat tanggal lahir ponorogo 09/10/18 pekerjaan pelajar/tidak tetap beralamat dukuh tengger rt 001-rw 001desa bancangan Kecamatan sampit Kabupaten ponorogo,dan bertempat tinggal di dusun payan buntaran rt 25/rw 05 sedati sidoarjo.
Dengan dibantu saksi RASYID AFFANDI, laki laki, 40 tahun dan s barang yang diambil 2 (dua) sak kantong plastik warna putih,Total semua kerugian Ditafsir sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Adapun barang bukti yang harus diamankan,2 (dua) sak kantong plastik warna putih,1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku merk Suzuki Shogun warna merah, No. Pol. L-3138-GZ,Pelaku pencuri MOCH. RIDWAN, laki laki, 25 tahun,Alamat : Pranti, Rt 008 Rw 003, Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Kejadian bermula pada saat pelapor sedang bekerja di pabrik yang tidak jauh dari rumahnya , sekitar jam 13.15 wib pelapor ditelpon oleh istrinya ( SULASTRI) yang memberitahukan kalau ada pelaku pencurian telah ditangkap warga dan pelaku tersebut telah mengambil atau mencuri 2 (dua) sak kantong plastik warna putih dari dalam teras rumah.
Dimana pada saat itu istri pelapor sedang berada di dalam rumah dan sedang momong anak dan mendengar suara pintu pagar rumah di buka , lalu istri pelapor keluar dari dalam rumah dan melihat pelaku yang tidak dikenal sudah akan pergi dengan membawa barang milik pelapor tersebut.
Adapun yang dilakukan istri pelapor pada saat itu adalah mendekati pelaku dan menarik sepeda motor pelaku yang saat itu pelaku mencoba untuk kabur atau lari yang kemudian diteriaki maling. Dan tidak lama kemudian teriakan maling tersebut didengar oleh warga lalu dikejar dan berhasil ditangkap atau diamankan.
Adapun pelaku melakukan pencurian barang milik pelapor tersebut adalah dengan cara awalnya masuk ke dalam teras rumah dengan terlebih dahulu membuka pintu pagar yang saat itu tertutup , kemudian menyelinap masuk tanpa diketahui oleh pemiliknya yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Dimana pelaku saat itu mengambil atau mencuri 2 (dua) sak kantong plastik warna putih dengan mengangkut satu persatu sak yang berisi kantong plastik dan di bawa keluar dari teras rumah dan ditaruh diatas sepeda motor milik pelaku tersebut.
Setelah pelapor sampai di rumahnya dan melihat kalau pelaku telah diamankan oleh warga berikut dengan barang 2 (dua) sak kantong plastik warna putih yang telah diambil atau dicuri oleh pelaku tersebut. Dan oleh warga kemudian pelaku dibawa ke balai Desa Pabean dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Sedati yang selanjutnya mengamankan pelaku dan di bawa ke Kantor Polsek Sedati.
Pelapor bersama dengan beberapa warga datang ke kantor Polsek Sedati untuk melaporkan kejadian pencurian barang milik pelapor tersebut diatas guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.
Sementara Kapolsek sedati Akp Drs hardyantoro mendengar laporan segera bergerak cepat penyelidikan tuntas dan tersangka bisa terjerat hukuman kurungan 5 tahun penjara,tuturnya.sulton