HASIL LAPORAN WARGA, POLSEK SEDATI TANGKAP PENCURI BARANG

Senin, 13 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur, 13/8/18 | Detikkasus-com-  Sedati, Cuaca sore kala itu sangat sengit sekali tatkala tiba tiba ada seorang pencuri masuk ke rumah serta berhasil mengambil beberapa barang,Sesuai surat edaran Laporan Polisi Nomor : LP /229/VIII/YAN. 2.5/2018 /JATIM/ RESTA SDA/SEK SDT, tanggal 08 Agustus 2018.

Tentang tindak pidana perkara pencurian barang berupa 2 (dua) sak kantong plastik warna putih , sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.waktu Kejadian Rabu, tanggal  08 Agustus 2018,  sekitar jam 13.00 wib Dilaporkan : Rabu,  tanggal  08 Agustus 2018,  sekira jam 14.50 wib oleh warga.

Tempat kejadian perkara yang terjadi di
Desa Payan Buntaran, II Kav. V, Rt 025 Rw 005, Desa Pabean, Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo,dengan mendatangi polsek sedati korban atau pelapor Miskan tempat tanggal lahir ponorogo 09/10/18 pekerjaan pelajar/tidak tetap beralamat dukuh tengger rt 001-rw 001desa bancangan Kecamatan sampit Kabupaten ponorogo,dan bertempat tinggal di dusun payan buntaran rt 25/rw 05 sedati sidoarjo.

Baca Juga:  Polsek Singaraja Gelar Razia Wujudkan Wilkum Bersih Pelanggaran

Dengan dibantu saksi RASYID AFFANDI, laki laki, 40 tahun dan s barang yang diambil 2  (dua) sak kantong plastik warna putih,Total semua kerugian  Ditafsir sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Adapun barang bukti yang harus diamankan,2 (dua) sak kantong plastik warna putih,1 (satu) unit sepeda motor milik pelaku merk Suzuki Shogun warna      merah, No. Pol. L-3138-GZ,Pelaku pencuri MOCH. RIDWAN, laki laki, 25 tahun,Alamat : Pranti, Rt 008 Rw 003, Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Kejadian bermula pada saat pelapor sedang bekerja di pabrik yang tidak jauh dari rumahnya , sekitar jam 13.15 wib pelapor ditelpon oleh istrinya ( SULASTRI) yang memberitahukan kalau ada pelaku pencurian telah ditangkap warga dan pelaku tersebut telah mengambil atau mencuri 2 (dua) sak kantong plastik warna putih dari dalam teras rumah.

Dimana pada saat itu istri pelapor sedang berada di dalam rumah dan sedang momong anak dan mendengar suara pintu pagar rumah di buka , lalu istri pelapor keluar dari dalam rumah dan melihat pelaku yang tidak dikenal sudah akan pergi dengan membawa barang milik pelapor tersebut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Melayat kerumah Warga yang Mengalami Kedukaan

Adapun yang dilakukan istri pelapor pada saat itu adalah mendekati pelaku dan menarik sepeda motor pelaku yang saat itu pelaku mencoba untuk kabur atau lari yang kemudian diteriaki maling. Dan tidak lama kemudian teriakan maling tersebut didengar oleh warga lalu dikejar dan berhasil ditangkap atau diamankan.

Adapun pelaku melakukan pencurian barang milik pelapor tersebut adalah dengan cara awalnya masuk ke dalam teras rumah dengan terlebih dahulu membuka pintu pagar yang saat itu tertutup , kemudian menyelinap masuk tanpa diketahui oleh pemiliknya yang saat itu sedang berada di dalam rumah.  Dimana pelaku saat itu mengambil atau mencuri 2 (dua) sak kantong plastik warna putih dengan mengangkut satu persatu sak yang berisi kantong plastik dan di bawa keluar dari teras rumah dan ditaruh diatas sepeda motor milik pelaku tersebut.

Baca Juga:  Direktur Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim Kombes Pol Gagas Nugraha Akui: Tangkapan 13 WNA di Lepas Anggotanya.

Setelah pelapor sampai di rumahnya dan  melihat kalau pelaku telah diamankan oleh warga berikut dengan barang 2 (dua) sak kantong plastik warna putih yang telah diambil atau dicuri oleh pelaku tersebut. Dan oleh warga kemudian pelaku dibawa ke balai Desa Pabean dan tidak lama kemudian datang petugas dari Polsek Sedati yang selanjutnya mengamankan pelaku dan di bawa ke Kantor Polsek Sedati.

Pelapor bersama dengan beberapa warga datang ke kantor Polsek Sedati untuk melaporkan kejadian  pencurian  barang  milik  pelapor  tersebut diatas guna penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Sementara Kapolsek sedati Akp Drs hardyantoro mendengar laporan segera bergerak cepat penyelidikan tuntas dan tersangka bisa terjerat hukuman kurungan 5 tahun penjara,tuturnya.sulton

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB