Kapolres Blora Uraikan Kronologi Pembunuhan Sadis Wanita Terbakar di Kunduran

 

Detikkaus.com | Blora, Kasus pembunuhan sadis atas korbannya yang belakangan diketahui bernama Ferin Diah Anjani (21) warga RT04/RW16 Desa Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Semarang, yang dibunuh dengan cara dibakar hidup-hidup oleh seorang lelaki yang baru dikenalnya melalui media sosial (Medsos) Instagram itu di release oleh Polres Blora, Rabu (8/8/2018) siang.

Bertempat dihalaman Mapolres Blora, Kapolres Blora, AKBP Saptono, S.I.K, M.H, menjelaskan, kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat Blora pada, Rabu, (1/8/2018) kemarin, dilakukan oleh Kristian Ari Wibowo (30) warga Perum Dolog RT01/RW01 Kelurahan Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang.

AKBP Saptono kembali mengatakan, Kristian yang berprofesi sebagai manager front office di salah satu sebuah hotel di Semarang, diketahui berkenalan dengan korban Ferin melalui akun medsos Instagram tiga hari sebelum kejadian, yakni tepatnya pada Minggu (29/7/2018).

Lanjut kata dia, berawal dari perkenalan itu, keduanya lantas saling berkirim pesan dan bertukar nomor telephone. Hingga pada akhirnya keduanya bersepakat untuk berkencan dan bertemu di salah satu sebuah hotel di Semarang, pada Selasa (31/7/2018) kemarin.

Baca Juga:  Diduga Depresi Penyakit Tak Kunjung Sembuh, Wanita di Bojonegoro Nekat Bunuh Diri | Reporter : Zainul Arifin

“Saat pertemuan itu, pelaku datang terlebih dahulu ke hotel menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, sedangkan korban juga datang menggunakan taxi grab online yang dipesan oleh korban melalui salah satu teman kosnya,” ujar Kapolres.

Lebih jauh Saptono menguraikan, saat sudah berada didalam kamar hotel, keduanya lantas berhubungan intim satu kali. Karena sebelumnya sudah disepakati bahwa akan melakukan fantasi seksual, maka pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.

“Pada saat tangannya di ikat dengan lakban, korban menurut saja. Namun ketika kakinya juga di ikat menggunakan lakban, korban mulai berontak dan berteriak. Karena panik, pelaku kemudian membungkam mulut korban menggunakan tangan,” bebernya.

Saptono juga menjelaskan, pada saat terjadi pertengkaran tersebut, korban diketahui kemudian terjatuh dari atas kasur dan kepalanya terbentur terlebih dahulu dilantai.

“Pengakuan pelaku ketika kita cocokkan dengan hasil outopsi itu sesuai. Yakni, ada bekas benturan benda tumpul di kepala korban,” tukasnya.

Ditambahkan oleh dia, setelah korban tidak berdaya, korban lalu dinaikkan kembali diatas tempat tidur dan kepalanya dibekap menggunakan bantal.

Baca Juga:  Corona Ancam Indonesia, Senator DPD RI: Orang Kaya Republik Ini Jangan Diam

Setelah itu, kata dia, kemudian tangan beserta kaki korban diikat menggunakan lakban dan pelaku diketahui meninggalkan hotel untuk meminjam mobil Honda Jazz milik dari teman pelaku Kristian.

“Kurang lebih satu jam berselang tepatnya pukul 19.00 WIB, Kristian kembali lagi ke hotel dengan membawa mobil Honda Jazz yang dipinjam dari temannya. Setelah itu, Kristian lantas membungkus Ferin menggunakan selimut hotel dan menyeret Ferin untuk dimasukkan dibagasi belakang mobil,” kata Kapolres.

Saptono kembali menuturkan, Ferin yang diketahui saat itu masih dalam kondisi bernyawa dan telah disekap oleh Kristian di dalam bagasi belakang mobil, pukul 02.00 WIB dini hari, tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, masuk Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran, pada Rabu (1/8/2018).

“Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku. Kemudian pelaku menyiramkan bensin disekujur tubuh korban dan membakar korban yang saat itu kondisinya masih hidup. Setelah korban kondisinya terbakar, pelaku kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke Semarang,” jelasnya.

Baca Juga:  Diadakan Razia di Pintu Masuk Pelabuhan Celukanbawang Guna Menekan Angka Kriminalitas

Sesampainya di Semarang, lanjut Saptono, pelaku kemudian menggadaikan perhiasan emas milik korban disebuah pegadaian dengan harga Rp 4.000.000 rupiah untuk membayar hutang.

Tak berselang lama, pada Senin (6/8/2018) sepak terjang Kristian berakhir sudah. Kristian berhasil diamankan oleh petugas di sebuah rumah kos di Semarang. Dihadapan petugas, Kristian mengakui semua perbuatannya yang telah sadis membunuh dengan cara membakar korbannya hidup-hidup.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu unit motor Yamaha Mio, perhiasan Emas berupa kalung, sepasang anting-anting dan gelang milik korban, kemudian satu botol bekas minuman, celana dalam dan korek api.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kristian terancam akan dijerat dengan pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Saptono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *