Unit Reskrim Polsek Mojoroto Polresta Kediri Berhasil Tangkap Maling Alat Pertukangan.

 

Detikkasus.com | Kota Kediri.
Unit Reskrim Polsek Mojoroto Polresta Kediri menangkap seorang pria berinisial RI ( 30 ), pekerjaan Swasta, alamat Jalan KH. Wachid Hasyim No. 85 Kelurahan Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, pada Minggu ( 12/08/2018 ) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Mojoroto Kompol Didit Prihantoro menerangkan, ungkap kasus ini merupakan tindaklanjut laporan korban yang pada 27 Juli 2018 lalu kehilangan alat-alat pertukangannya.

Baca Juga:  Upaya Jaga Wilayah Tetap Kondusif Unit Patroli Dialogis Dengan Pegawai PT. Pelindo III CB

Korban atas nama Eko Saputra (34) merupakan warga Kelurahan Bandar Kidul Gg. I Kec. Mojoroto Kota Kediri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, diketahui barang yang dicuri tersangka antara lain 1 ( satu )kompresor angin merk shark, 1 ( satu ) mesin gerinda duduk merk Wipro, 1 ( satu ) mesin gerinda tangan merk Modern, 1 ( satu ) mesin bor tangan warna Biru, 1 ( satu ) kunci angin impact merk Tekiro, 1 ( satu ) set kunci shock merk Wipro, 1( satu ) set kunci pas merk American Tool, 1( satu ) air duster (tembakan angin), dan 1 ( satu ) set obeng ketok.

Baca Juga:  BhabinKamtibmas Galungan Melaksanakan Kegiatan Sambang ke Warga Masyarakat di Desa Binaannya

“ Ungkap kasus ini setelah anggota Reskrim Polsek Mojoroto Polresta Kediri mendapat informasi bahwa tersangka tindak pidana pencurian tersebut berada di rumah. Setelah itu anggota melakukan penyelidikan mengatahui bahwa tersangka benar berada di rumah “, Kata Kompol Didit Prihantoro, Kapolsek Mojoroto Polresta Kediri, Minggu ( 12/08/2018 )

Baca Juga:  Memberikan Penyuluhan dan Pembinaan Untuk Jadikan Desa Binaan Aman

Saat ditangkap di rumahnya, tersangkapun tak berkutik dan mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut. ( Hernowo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *