Pimpinan Pusat Berita Polisi Minta Kapolresta Mojokerto Tuntaskan Kasus Pengancaman + Penghinaan Dugaan Konsumsi Narkoba Pelaku Alf Karyawan Cjiwi.

Detikkasus.com | Mojokerto – Jawa Timur-, Jumat 10 Agustus 2018, NGO HDIS Dan Beritapolisi.id mendapatkan pengaduan dari seorang wanita yang mengaku sebagai korban pengancaman.

Tonton Video Am Warga Banjar Melati Diancam Akan Dibunuh Alf Karyawan Cjiwi, Mengadu Ke Berita Polisi.

https://youtu.be/TXB3LOiE7JQ

Am ris inisial Warga Banjar Melati Lengkong, Mojoanyar Mojokerto mengaku telah di ancam oleh Alf Inisial Warga Bancang Gag 5 Mojokerto.

Am ris mengaku kepada Beritapolisi.id -, Alf
telah pengancaman saya, Ada bukti bukti scrimshort.

Baca Juga:  Koramil 0824/09 Tempurejo Melaksanakan Karya Bakti Normalisasi Kali Mayang Desa Wonoasri.

Selain itu alfian juga nyabu ada buktinya, chetingan dengan saya memalui whatsap .

Alf mengancam akan membunuh saya setelah tau aku hamil lima minggu.

Dan alf menuduh bayi yang ku kandung itu hasil hubungan gelapku dengan lelaki lain. Untuk itu hari ini jumat 10 Agustus 2018 pukul 20.00 wib saya mengadukan masalah ini kepada beritapolisi.id dan Jejak Kasus serta NGO HDIS, supaya penanganan kepolisian Polresta Mojokerto lebih cepat penanganannya karena saya sudah melaporkan ke polresta.

Baca Juga:  SDN Kletekan 1 Rehab Ruang Kelas Dan Perpustakaan dengan DAK 2020

Masih Am Ris, Alf itu bekerja di Cjiwi Pabrik Kertas mas, saya ingin kasus ini cepat ada titik terang, Jelas Pengadu: Am ris Warga banjar Melati rt 04/05.

Dalam SMS Alf selain mengancam Alf juga mengatakan wanita ini hewan (Asu).

Baca Juga:  Persembahyangan Bersama di Pura Wira Sidhi Sakti Polsek Gerokgak Dalam Rangka Purnama Sasih Ketiga

Ketua Umum NGO HDIS Supriyanto als Priya : Menanggapi isi dari sms jika terbukti dapat di jerat dengan pasal berikut:

Mengatakan orang Anjing/ Hewan dapat di ancam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

https://googleweblight.com/i?u=https://detikkasus.com/mengatakan-orang-anjing-hewan-dapat-di-ancam-uu-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite/&hl=id-ID&tg=99&pt=8

Sejauh ini Alf saat di konfirmasi melalui handpon selulernya 0816153433XX di mintak staetmennya supaya berita imbang enggan membalas hingga berita di angkat. (Priya /ilyas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *