Resah Terhadap Ojol Dan Angling, Pengemudi Angkot Unjuk Rasa Datangi Kantor DPRD Tuban.

Sabtu, 11 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Indonesia -Propinsi Jatim- Kabupaten Tuban,09 Agustus 2018.

Paguyuban Pengemudi dan Pemilik angkutan kota di Tuban menyuarakan aspirasinya/unjuk rasa, kamis(09/08) ditengah maraknya ojek online, dan munculnya Angkutan keliling /Angling, ini beralasan karena mereka merasa di rugikan, karena penumpang lebih memilih Ojek Online / Ojol dan Angling.

Dalam menyuarakan aksinya, massa yang dihidupkan sekitar 50 orang dengan membawa kendaraan angkutan Kota itu mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban dan ke Kantor DPRD Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sepang Kelod Hadiri Acara Bimbingan Teknis Kelompok Tani Hutan Buana Amerta Desa Sepang

Wagimo, koordinator Unjuk Rasa, di halaman Gedung Perwakilan Rakyat Tuban itu dan di hadapan Ketua DPRD Tuban HM.Miyadi.S.Ag.MM itu menyampaikan 5 Tuntutan yang tertuang antara lain:

1. Menghentikan atau melarang aplikasi ojek online.
2. Pembatasan jam operasional, rute perjalanan, dan jumlah Angkutan Keliling / Angling berbentuk Bajai.
3. Membuatkan Perda untuk para pelajar misalnya di alihkan menggunakan kendaraan umum yang di biayai oleh Pemerintah.
4. Anak-anak perusahaan Angkot yang sudah tidak layak pakai atau yang sudah bekerja tua.
5. Menuntut agar Pemerintah memperhatikan keberanian pengguna Angkot.

Baca Juga:  Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) DPD Jawa Tengah,Mendukung Dan Turut Sukseskan Jalan Sehat Kebangsaan Di Kota Semarang

“Saya tidak bisa memberi keputusan secara langsung pada hari ini, kami perlu untuk mengadakan pertemuan terkait tuntutan Pengemudi Angkot di Kantor DPRD Tuban tersebut gak salah, karena itu adalah sebuah aspirasi dari orang-orang yang perlu dipikirkan oleh wakil rakyatnya, karena ini adalah Kantor milik rakyat, maka bebaslah siapa saja untuk mengolah suaranya di Kantor, bahkan orang yang tidak bisa memakai sandal pun boleh masuk, asal santun, ”terang Miyadi saat memberikan tanggapan atas unjuk rasa paguyuban pengemudi dan pemilik Angkot.

Baca Juga:  Unit Reskrim Polsek Kubutambahan Melaksanakan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan yang Terjadi di Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan

Miyadi menyampaikan bahwa DPRD tidak dapat langsung memberikan keputusan, dalam waktu satu minggu kedepan, perwakilan dari pengunjuk rasa yang akan digunakan untuk resolusi bersama. (Mam)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB