Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 09 Agustus 2018.
Pemerintah Kabupaten Tuban berikan jawaban atas laporan Banggar dan PU Fraksi fraksi DPRD Kabupaten Tuban tentang P-APBD TA,2018 serta laporan Pansus 1 dan 2 serta PU Fraksi-fraksi tentang Raperda Penyertaan modal kepada pihak ketiga dan Raperda Pembentukan dana cadangan. Bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Tuban, Kamis (09/08).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tuban HM. Miyadi. S.Ag.MM itu mengagendakan dengar jawaban dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban.
“Mengingat Rsud Dr.R.Koesma Tuban merupakan ujung Tombak dalam pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tuban, diperlukan peningkatan dari berbagai aspek, Pembangunan Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPID) di RSUD dr.R. Koesma dibutuhkan untuk perawatan khusus ICU, HCU, anak-anak NICU, PICU, perawatan CATH lab Jantung dan perawatan khusus lain.” Kata Wakil Bupati Tuban Ir.H. Noor Nahar Hussein.M.Si saat menyampaikan Jawaban Pemkab Tuban atas laporan mengenai Perubahan APBD, Raperda Penyertaan Modal Kepada Pihak Ketiga, dan Raperda Dana Cadangan Kabupaten Tuban tahun anggaran 2018.
Meningkatnya kunjungan pasien diperlukan penambahan jumlah sumber daya manusia. Oleh karena itu, mulai tahun ini telah disiapkan perekrutan tenaga non-PNS sebanyak 53 yang terdiri dari berbagai profesi, dana cadangan yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung IPID kurang lebih sebesar Rp34 miliar.
Pada tahun ini, telah disiapkan dana sebesar 22 milyar dan sisanya disiapkan pada tahun 2019, penetapan dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah. Dana cadangan yang dipergunakan untuk pembangunan gedung IPID diambilkan dari penerimaan BLUD RSUD dr. R. Koesma. Tidak akan mengurangi Anggaran Belanja pada program maupun kegiatan, hal ini diatur dalam pasal 303 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,”terang Noor Nahaar.
Renstra RBA (Rencana Bisnis Anggaran), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. R. Koesma telah diperhitungkan proyeksi pendapatan dan belanja BLUD selama 5 tahun.
Sedang belanja langsung digunakan untuk meningkatkan pelayanan, meliputi belanja barang dan jasa (obat, bahan penunjang medis, bahan laborat, listrik, air, dan lain-lain), pemeliharan gedung, peralatan medis dan non-medis, pemeliharaan taman.
Juga belanja modal untuk alat kedokteran, peralatan kantor dan belanja modal untuk sarana gedung sesuai kebutuhan dan telah diperhitungkan dengan seksama, berkaitan dengan proses pembangunan gedung, hal tersebut tidak akan mengganggu keberlangsungan proses pelayanan kesehatan.
Site plan induk RSUD akan direncanakan dan dikerjakan dengan semaksimal, baik dari sisi estetika maupun fungsinya, dalam memberikan pelayanan yang prima, perencanaan RSUD mengutamakan 4 hal.
Pertama, pembangunan sarana dan prasaranan yang dibutuhkan beserta penunjangnya.
Kedua, pemenuhan alat kedokteran dan pemutakhiran alat kedokteran sesuai perkembangan waktu, diantaranya endoscopi, laparoscopi, dan bronkhoskopi.
Ketiga, pemenuhan dan pengembangan SDM dari berbagai profesi sesuai kebutuhan.
Keempat, pengembangan berbasis IT dengan berbagai aplikasi, seperti SIPOLIN dan SIPALIN CERIA melalui ponsel dan akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan.”Noor nahaar mengakhiri.
Sekedar diketahui , Ketua DPRD Kabupaten Tuban. HM.Miyadi.S.Ag.MM, pada Rapat Paripurna sebelumnya , senin, 06/08/2018 menyampaikan bahwa” Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban wajib menjawab atas apa yang telah disampaikan oleh Fraksi-fraksi , sebab seluruh Fraksi, Banggar dan Pansus 1 dan 2 sudah menyampaikan pendapat, maka seluruh PU tersebut wajib dijawab oleh Pemkab Tuban, karena kita sudah alokasikan tahapan Paripurna selanjutnya.”Kata Miyadi. (M@m)