Jawa Timur | Detikkasus.com – 10/8/18-, Unit Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Rungkut telah berhasil menangkap dan meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud pasal 363 , 5e KUHP.
Berdasarkan surat pelaporan yang tertera LP/ B / 176 / VII /2018/ JATIM / RESTABES SBY / SEK RKT, Tgl. 28 Juli 2018,kejadian pada hari Rabu, Tanggal 3/8/18 sekitar pukul 13.00 Wib di Jl Wonorejo Timur Blok A No 46-A Rungkut Surabaya. Sewaktu di saat rumah kosong.
Modus operandi atau kronologis kejadiannya,kala itu tersangka masuk melalui pintu belakang, dengan cara memanjat tembok rumah (korban) dan masuk melalui pintu belakang yang hanya ditutup tanpa dikunci.
Lalu tersangka masuk lewat ke kamar belakang dan mengambil Handycam Merk BenQ warna hitam yang berada di sebelah Almari, tersangka mengambil/mencuri barang itu dan mengaku ingin memiliki untuk digunakan sendiri ingin menjadi wartawan.
Karena tersangka telah punya beberapa teman yang menjadi wartawan senior, Sehingga keinginan menjadi wartawan bisa dijadikan pekerjaan sampingan selain Nyopir.
Untung ada warga yang melapor berinisial ACHMAD FAHRIZAN HAFIZ, laki laki, 26 tahun, Polri, Islam, Alamat jalan wonorejo Timur Blok A No. 46-A Rungkut Surabaya.
Barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) buah Handycam Merk BenQ, warna Hitam, Total taksir kerugian Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Tersangka penipuan AGUNG DWI SANTOSO, Surabaya 14-09-1982, lk, Islam, Rusunawa Wonorejo Blok WC 415 Rungkut Surabaya, Karyawan Swasta, kini harus mendekam di jeruji tahanan Polsek Rungkut dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun dengan pelanggaran pasal 363,5e KUHP.
Sementara komentar Kapolsek Rungkut Kompol Esty Setija Oetami melengkapi mindik, Pemeriksaan saksi saksi dan tersangka langsung di tahan. (sulton).