detikkasus.com | Majalengka -,
Pembaca yang bijak, kita renungkan sejenak contoh kejadian yang barusan ditelusuri oleh awak media kami, kamis 09/08.
Kalau memang dengan hanya mengembalikan duit hasil Korupsi kenegara, pelaku Korupsi tidak akan terjerat Hukum.
Maka tentu saja pelaku Korupsi akan Merajalela, karena mereka pikir gampang, kalau mau ada yang lapor tinggal kembalikan lagi duitnya kenegara dan masalahnyapun beres.
Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya dengan judul, “Kusmanto Kepala Desa Gunungsari Berwajah Lugu, Namun Diduga Bermental Garong”.
Awak media mendatangi masyarakat penerima program rutilahu ibu Emoh/bapak Ahdi alm warga blok rabu, rt/rw 02/02, desa Gunungsari kamis 09/08.
Ternyata tampaklah rumah milik ibu Emoh sedang dibangun dengan posisi penambahan bangunan gardu atau istilah bahasa suda disebut (bangunan tagog anjing), kepada awak media ibu Emoh menjelaskan, ” Sekarang saya sudah dikasih modal usaha oleh pihak desa Gunungsari dan rumah saya kembali dibangun” jelas ibu Emoh.
Menyikapi permasalahan ini tokoh masyarakat desa Gunungsari mengungkapkan kekesalannya, “Kami mohon kepada penegak hukum, tolong sikapi kuwu kami.
Jangan sampai hanya dengan telah mengembalikan uang dan membangun kembali rumah ibu emoh kejahatan Korupsi nya tidak bisa dibongkar dan Kusmanto lenggang kangkung bebas begitu saja.
Ibarat orang maling motor, karena ketahuan massa/warga, lalu oleh sipencuri motornya dikembalikan lagi sama pemiliknya, apakah kasus hukumnya tidak bisa lanjut? Pencuri akan bebas begitu saja?
Kalau kejadian seperti ini akan hancur Negara ini” jelas tokoh masyarakat.
Lanjut tokoh masyarakat, “Kan sudah jelas pekerjaan rutilahu sudah beres, kenapa karena diberitakan pekerjaan rutilahu dilanjutkan kembali, ada apa???
Sebelumnya kami sudah bertanya pada ibu Emoh bahwa dari Rehab rumah milik ibu Emoh yang seharusnya diterapkan dengan nilai 15 juta rupiah, kami perhitungkan hanya menghabiskan anggaran sekitar 7, 150, 000 rupiah.
Perinciannya seperti ini:
A, Grc 35 Lembar x. 50, 000 = 1, 750, 000 rupiah.
B, Keramik merk Ming Chia 35 dus x 50, 000 = 1, 750, 000 rupiah.
C, Pasir gali 1 Damtruk = 700, 000 rupiah.
D, Semen merk SG 10 sak x 50, 000. = 500, 000 rupiah.
E, Cat tembok merk Palcon (uk 5 kg) 3 kaleng x 100, 000. = 300, 000 rupiah.
F, Kayu pelapon 4 ikat x 150, 000 = 600, 000 rupiah.
G, Paku 2 kg x 25, 000 = 50, 000 rupiah.
H, Tenaga kerja 3 orang x 5 hari x 100, 000 = 1, 500, 000 rupiah.
Jumlah total diperkirakan = 7, 150, 000 rupiah.
Kalau memang terjadi seperti ini, tidak akan tercipta kesejahteraan bagi rakyat miskin” tambahnya.
Saat awak media mengirimkan surat konfirmasi Kepada Kepala Desa Gunungsari Kusmanto, dengan Nomor: KFR – JK – III – 23 – 2018
LAMP: Satu Berkas
HAL: Pengajuan Konfirmasi Perihal:
Dugaan Korupsi dalam pelaksanaan Rutilahu (Rumah milik ibu Emoh/bapak Ahdi alm)
Surat konfirmasi tersebut diterima oleh Sekretaris Desa Gunungsari Nita Sukriyawati.
Kepada awak media, Nita menjelaskan, “Rehab rumah milik ibu Emoh/bapak Ahdi alm, adalah kucuran dananya berasal dari Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2018 dengan Anggaran 15 juta rupiah.
Dan sudah dilaksanakan dengan lancar” jelas Nita.
Sampai berita ini dimunculkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Gunungsari Kusmanto.
(Ato/Leo)
Ket photo: Kusmanto Kepala Desa Gunungsari.
Keluwarga (Rumah milik ibu Emoh/bapak Ahdi alm)