Sinjai, Sulawesi-Selatan. Detikkasus.com- Kebijakan Komisi Pemilihan Umum untuk tidak mengakomodir calon bermasalah dinilai Andi Mariattang, politisi PPP sebagai langkah dini untuk menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat.
Seperti diketahui, KPU menjadwalkan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berlangsung pada 8-12 Agustus 2018. Untuk penetapan tersebut KPU akan berpegang PKPU Nomor 20 Tahun 2018 .’’ Saya setuju sebelum maju menjadi Caleg, setiap kader partai politik harus clear latar belakangnya agar masyarakat mampu menilai mereka secara utuh, dan saya percaya semua partai tidak akan mengambil resiko mencalonkan figur yang bermasalah,’’kata Mariattang.
Kader partai berlambang Ka’bah ini yakin, partainya konsisten menjalankan PKPU tersebut, di mana dalam penyeleksian calon secara internal akan memajukan kader kader terbaik, dan tidak bermasalah hukum, seperti mantan koruptor, terlibat narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak.
Andi Mariattang dalam kiprah politiknya merupakan mantan Anggota DPRD Sulawesi Selatan dua periode dan juga dikenal sebagai penggiat anti korupsi. Saat ini, ibu dengan 3 orang anak ini akan menjajal kembali kemampuannya untuk bertarung sebagai Caleg DPR RI Dapil Sulsel II. Salah satu jejaknya sebagai penggiat anti korupsi ketika diundang KPK sebagai salah satu pembicara dalam Lokakarya Etika dan Nilai Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah untuk Pencegahan Korupsi, di Bogor tahun 2012 yang lalu.( Akmal )