Detikkasus.com | Mabes Polri-Polda Jateng-Polres Kudus, Satuan Sat Reskrim Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang diawali dengan penipuan menjanjikan uang amanah atau penggandaan uang.
Komplotan pelaku yang berjumlah sebelas orang tersebut, berhasil ditangkap petugas enam orang diantaranya berinisial SR (58), JM (51), KT (62) warga Gemolong Sragen, KS (55) warga Undaan Kudus, AS (35) warga Mayong Jepara, dan MH warga Mejobo Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning Sik,MH saat konferensi pers kepada awak media menjelaskan Sat Reskrim Polres Kudus berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang diawali dengan penipuan menjanjikan uang amanah dari bank Mandiri terhadap korban Winarto warga Maospati Magetan Jawa Timur.
“Masing-masing pelaku mempunyai peranan sendiri. Salah satunya SR seoarang kepala Desa Kaloran Gemolong Sragen sebagai seoarang yang bisa menggandakan uang amanah dari bank Mandiri,” Ujarnya
Dijelaskan lebih lanjut, korban dijanjikan uang amanah dua banding satu. Korban dimintai uang sebesar Rp.324 juta. Kemudian dijanjikan bisa ditukar dengan uang sebesar Rp.700 juta rupiah.
“Kejadian terjadi pada tanggal 2 Agustus 2018 lalu. Pada hari itu korban sempat di bawa ke Solo baru kemudian di Kudus. Dan tempat kejadiannya di Kudus,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Kamis (09/08/2018).
Korban ditemui dengan dua orang yang mengaku utusan tersangka SR. Mereka menggunakan kendaraan Toyota Calya warna hitam. Setelah itu korban disuruh masuk ke dalam kendaraan tersebut.
“Korban di ajak mutar-mutar dari Pom bensin Tanjung Kecamatan Jati Kabupaten Kudus kearah Semarang. Setelah sampai lampu merah ke arah kanan dan masuk gang pedesaan sampai keluar di jalan lingkar selatan turut Desa Payaman Kecamatan Mejobo, “jelasnya.
Sesampainya di Desa Payaman, kata dia, tiba-tiba ada kendaraan Toyota Avanza warna hitam yang menghadang kendaraan yang ditumpangi korban. Dari kendaraan Toyota Avanza itu, turun lima orang. Tiba-tiba tiga orang lainnya masuk ke kendaraan yang korban tumpangi.
“Ketika berada di kendaraan itu, tiga orang itu mengaku Buser dan menodongkan senjata ke arah kepala korban lalu tangan di borgol, ” ungkapanya.
Selanjutnya, para pelaku lari membawa uang korban sebesar Rp 324 juta, dompet beserta isinya dan empat handphone. Saat Kini para pelaku mendekam di Mapolres Kudus.
” Para pelaku dijerat pasal 365 KHUP dan pasal 378 KHUPidana. Masing-masing ancaman 12 tahun dan 4 tahun penjara, ” pungkasnya. (Jul)