Pringsewu | detikkasus.com, Pelaku setelah diamankan di Polsek Sukoharjo, Minggu (5/8/18) siang.
PRINGSEWU – Seorang pemuda 29 tahun berinisial SU warga Pekon Purwodadi Kecamatan Adiluwih diamankan Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus.
Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin menjelaskan, pelaku sebelumnya diamankan warga Pekon Pandansurat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu kemarin sore, Sabtu (4/8/18) pukul 16.00 Wib.
“Pelaku diamankan warga setelah diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) hingga mengalami sejumlah luka,” jelas AKP Wahidin mewakli Kapolres Tanggamus, Minggu (5/8/18) siang.
Lanjutnya, setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Sukoharjo karena pelaku mengalami luka di pelipis mata sebelah kanan, luka sobek di belakang telinga sebelah kiri, luka memar di kepala bagian belakang, kemudian pelaku dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek.
Berdasarkan keterangan pelaku, pada Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 01.00 Wib, pelaku SU telah melakukan pencurian sejumlah barang di Kandang Ayam milik Joko warga Pekon Pandansari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
“Barang diambil antaranya 1 unit sepeda motor honda astrea antik tanpa plat, 1 playsation merk sony dan 1 Hp Samsung,” ungkapnya.
Namun karena tidak dapat membuka kunci HP, kemudian Sabtu 04 Agustus 2018 pelaku menghubungi nomor-nomor yang ada di handphone curian tersebut bermaksud untuk mengetahui cara membuka kunci Handphone curian tersebut.
Lalu, pelaku mendapat sms balasan dari salah satu nomor tersebut yang, mengatasnamakan Ayu dan komunikasi untuk bertemu di pekon Pandansurat di warung bakso untuk makan bersama dan berjanji akan memberitahu kode membuka Handphone tersebut.
“pelaku mengakui bahwa HP tersebut merupakan hasil pencurian dihadapan korban Joko, sehingga bersama warga lainnya memukuli pelaku,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, tindakan kepolisian yang telah dilakukan dalam perkara tersebut dengan mengamankan TKP, memeriksa saksi-saksi, membuat laporan polisi dan mengmankan barang bukti.
“Barang bukti berupa 1 HP Samsung Galaxy Young 2, sepeda motor honda astrea antik tanpa plat, 1 playsation merk sony,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sukoharjo. Atas kejahatannya dapat dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (HMS Tgms dan bmg)