Pringsewu | Detikkasus.com bersama tim Hasil investigasi Sabtu (4/8/2018) di beberapa anggota BUMDES Mada Jaya ada aroma penyimpangan.
Hal ini ada 6 orang anggota BUMDES diantaranya Abdul Rozak, Sanusi, Abdul Mu’in, Muhtadin, Ahmad Refa’i, Ahmad Nawawi dan Muta’al dengan masing-masing menyampaikan,” Untuk jumlah keseluruhan berapa Dana BUMDES Mada Jaya tahun 2016, 2017 dan 2018 karena kami tidak tau, kami hanya mendengar bahwa ada dana BUMDES yang bisa dipinjam maka saya langsung pinjam Rp.2000.000 (dua Juata rupiah) dengan pak Husni Toyif selaku pengurus BUMDES, saya baru pinjam sekitar di awal bulan Maret 2018, dengan hitungan Rp1.000,000 ( Satu juta rupiah)/ bulan Rp20.000(dua puluh ribu rupiah),” unkap Muhtadin.
Senada yang di ungkapkan kasi pelayanan pekon madaraya Muta’al ,”Saya pinjam dana BUMDES itu Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah)di awal bulan januari 2018 ini, untuk persentasenya/Rp1.000.000 nya Rp20 ribu/bulan,” kata Muta’al saat dikonfirmasi dikediamannya.
Sementara yang lain nama-nama tersebut diatas masing Rp15.000/bulan/Rp1.000.000, sesuai yang disampaikan Ahmad Nawawi Rt.02 Dusun Madaraya.
Ahmad Nawawi,” saya dapat pinjaman Rp.1000.000,itu per bulannya Rp15.000;jadi tinggal kalikan berapa bulan, memang untuk BUMDES tahun 2016 itu diprogramkan budidaya pengemukan kambing, yang dibagikan sebanyak 10 anggota pengurus BUMDES Mada Jaya, walhasil Kambing dijual. sehingga baru-baru ini BUMDES kita saya denggar diprogramkan SPP(Simpan Pinjam), maka saya langsung pinjam dana BUMDES kepada Bapak Husni selaku ketua BUMDES Mada Jaya di pekon Madaraya ini. saya juga tidak tau berapa jumlah Dana BUMDES tahun 2016, 2017 dan 2018 ini benar-benar saya tidak tau walaupun yang katanya saya adalah salah satu anghota BUMDES Mada Jaya,” terangnya.
Pendirian BUMDes sebagaimana disebut dalam Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, memiliki tujuan sebagai berikut: Meningkatkan perekonomian Desa. Mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa. Mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga. Membuka lapangan kerja. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa dan, Meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
Semakin terkuak aroma penyimpangan realidasi pengelolaan BUMDES Mada Jaya, Pekon Madaraya yang diduga realisasinya dana BUMDES Mada Jaya tahun 2016-2018 mandek.
Dilain pihak TPK (Tim Pelaksana Kerja) Pekon Madaraya Jamal (42) dikediamannya, kepada wartawan ini menyampaikan adanya beberapa kegiatan yang didanai Dana Desa tahap 2 tahun 2018 di Pekon Madaraya memang saya dipercaya untuk tim pelaksana kegiatan di Pekon Madaraya, cuman ada 1 pelaksanaan kegiatan yang didanai Dana Desa 2018 ini yaitu kegiatan pembangunan Sumur Bor itu dipegang oleh Rahmat sebagai bendahara pekon Madaraya, bukan saya, jadi saya tidak pegang RAB nya,” kata Jamal saat disinggung soal pembangunan sumur bor tersebut.
“Yang rundingan harga dan pekerjanyapun bukan saya adalah Rahmat. Kalau RAB kegiatan-kegiatan yang lain itu saya semua yang pegang,” imbuh Jamal.
Jamal juga menerangkan, selai itu juga seperti Batu-Batu untuk matrial semuanya ditangani oleh kepala pekon yaitu bapak As’ari, bukan saya, saya hanya menerima batu-batu tersebut di lokasi. berbeda kalau bahan matrial Pasir itu saya yang mencarikan, itu saya serahkan kepada masyarakat, harga Pasir per kotak Rp 12000 ribu,kalau soal batu saya gak bisa ditanya,”tegasnya. (bambang danTeam)