Begini Cara Pemandu Lagu Kafe BP Tangunan, Puri, Mojokerto Saat Menemani Relasi.

 

Buka Hingga Pukul 02.15 Wib, Tidak Ada Tindakan Tegas Dari Aparat Terkait.

Tonton : Pemandu Lagu Kafe BP Tangunan, Puri, Mojokerto Saat Menemani Relasi.

https://youtu.be/1vBmJfY2v00

Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur-, Sabtu 04 Agustus 2018-, Diduga Kafe BP Desa Tangunan, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto tidak mengantongi ijin #Dokumen SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Bir Bintang dan Bir Hitam
(Guinness).

Tonton Juga: Beginilah Seorang Ladies Kafe BP Tangunan, Puri, Mojokerto Temani Relasi.

https://youtu.be/DLQxbyBHTag

A. Izin Usaha Karaoke/ Cafe adalah izin untuk membuka usaha komersial yang menyediakan jasa pelayanan untuk menyanyi dan diiringi dengan alat musik disertai dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum, Selain itu Aktifitas Kafe BP tersebut buka dari sore hari pukul 20.00 Wib Sampai dengan pukul 02.15 wib.

Baca Juga:  Gawat!!! Sebagai Tuan Rumah Pemkab Aceh Timur, Nyaris Menghilang Tanpa Jejak.

Lagi: Kafe BP Tangunan, Puri, Mojokerto Leluasa Buka Hingga Pukul 02.15 Wib, Tidak Ada Tindakan Tegas Dari Aparat Terkait.

https://youtu.be/hfM8BtFcxX4

Eronisnya: Meski keberadaan Kafe tersebut sudah di Katahui Pol PP dan Aparat terkait, Pernah di Razia Namun Leluasa buka setiap hari hingga larut pagi.

Baca Juga:  Korupsi Rp. 413 Juta, Mantan PJ Bupati dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara Di Vonis 2 tahun 2 bulan.

Tonton Lagi: Kafe BP 1 Desa Tangunan, Kecamatan Puri Mojokerto Sabtu 04 Agustus 2018 Pukul 14.00 Wib.

https://youtu.be/26vTsp0k-FU

Ini Buktinya: Usai di Laporkan Ketua Umum NGO HDIS, Kafe BP Tangunan Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, Di Razia | Baca Selengkapnya Detik Kasus. –

Data yang masuk kantong Redaksi, Selain Kafe Tersebut menjual Bir Bintang Dan Bir Hitam (Guinness), Juga menyediakan Wanita-wanita yang berprofesi sebagai ladies atau pemandu Lagu, untuk menemani relasi dan di bayar relatif.

Baca Juga:  Sebelum di Eksekusi Tim, Bupati Kampar Minta Pemilik Warung Bongkar Terlebih Dahulu

Supriyanto alias Priya KETUA UMUM NGO HDIS Dan Pimpinan Redaksi Harian Jejak kasus Detikkasus.com – Sidakkasus.com + Beritapolisi.id + www.jejakkasus.info + Beritacybercrime.com + Mediasaberpungli.com

Menegaskan: Dugaan Kuat Kafe BP Desa Tangunan, Kecamatan Puri Mojokerto, Jawa Timur yang di ketahui buka pada hari Sabtu 04 Agustus 2018 sampai larut pagi Pukul 14.00 Wib melanggar Ijin Minol.

Baca Juga : Dugaan Kuat Kafe Milik Jaini Mantan Kades Temon Kecamatan Trowulan Mojokerto Tanpa SIUP/ izin Usaha Karaoke/ Cafe dari Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Harian Jejak Kasus.
http://www.jejakkasus.info/2017/04/dugaan-kuat-kafe-milik-jaini-mantan.html (TIM9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *