Detikkasus.com Kabupaten Kediri – Jawa Timur -, Jumat 03 Agustus 2018, Pukul 22.00 Wib, Menindaklanjuti adanya laporan informasi masyarakat, Maraknya Prostitusi di wilayah Hukum Kediri, Jawa Timur, sepertinya telah menjamur, buktinya. Lokalisasi ini sudah lama ada dan tetap berjalan aktifitas normal.
NGO HDIS + Beritapolisi.id + Detikkasus.com + www.jejakkasus.info -, Mdiasaberpungli.com Turun lapangan, ternyata benar adanya: Di Ketahui Nampak Para Penjual Seks leluasa menjajahkan barangnya, Tidak menutup kemungkinan Para Germopun selaku penyedia kamar tidak henti-hentimya manawarkan barang istimewanya wanita kepada penjajah Seks atau lelaki hidung belang.
Pada saat di Konfirmasi salah satu PSK kalau tubuhnya bisa di keloni sekali main seks Rp. 150.000, bisa di tawar berlaku bagi yang muda seksi plus kamarnya itu mas.
Lebih lanjut karena ada Karaokenya bagi wanita atau pemandu lagu yang menemani relasinya bisa Ngamar Rp. 250.000, (Dua ratus lima puluh sudah termasuk kamarnya mas, Ujarnya PSK yang enggan di sebut namanya.
Dari Pantauan NGO HDIS Dan Beritapolisi.id + Detikkasus.com -, Para Pekerja Seks Komersil (PSK), Berasal dari daerah terdekar Kediri, Tulungagung, ada juga yang Bangdung dan sekitarmya.
Eronisnya Pemkab dan Aparat terkait fakta melakukan pembiaran, Buktinya meski sering di Razia namun Lolakisasi tersbut sudah berjalan lama Aman aman tidak ada tindakan Tegas Tutup Lokalilsasi, Red Priya.
Ketua Umum NGO HDIS : Supriyanto Als Priya (ilyas), Manuturkan:
Seharusnya!!! Adanya Prostitusi yang berkaitan dengan Germo selaku Penyedia Tempat di tindak, Kepada PSK di lakukan pembinaan.
NGO HDIS Menambahkan: Tentantang
Pembeli seks adalah pengguna Penjaja Seks Komersial (“PSK”). Yang mengasumsikan bahwa PSK tersebut adalah sudah dewasa.
Di dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri. Ketentuan KUHP hanya dapat digunakan untuk menjerat penyedia PSK/germo berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo. Pasal 506 KUHP:
Pasal 296 Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. Jelas. (Tim9).