Detikkasus.com | Polda Kalbar, Polres Sintang – Menyikapi maraknya kasus Pungli (Pungutan Liar) yang terjadi dibeberapa wilayah di Indonesia, Polsek Sungai Tebelian, Polres Sintang secara rutin meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Jumat (3/8/2018).
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut, Kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat.
Kapolsek Sungai Tebelian IPTU Siko Sesaria Putra Sums, S.IK.,M.AP mengatakan pungli adalah gejala sosial yang telah ada di indonesia dan sangat meresahkan.
“Guna mengantisipasi terjadinya pungli diwilayah Sungai Tebelian saya mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami apabila menemukan praktik pungli” katanya.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalisasikan peran Kepolisian dimasyarakat dengan upaya preventif dengan menyampaikan himbauan tentang larangan pungli.
Sosialisasi tentang larangan pungli di Sungai Tebelian tambah dia, sudah berjalan sejak awal bulan Juni lalu yang dilakukan dengan membawa alat peraga berupa baner sehinggga masyarakat dapat memahami dengan baik tentang larangan pungli.
Sementara itu untuk mewujudkan Kecamatan Sungai Tebelian yang bebas dari segala pungutan liar kata dia, harus melibatkan semua komponen yang ada dimasyarakat salah satunya tempat-tempat pelayanan publik.
“Satu hal yang wajib kita pahami bersama adalah memberi dan penerima adalah sama-sama melanggar hukum, untuk itu mulai dari diri sendiri, mulai dari lingkungan kita dan mulai dari sekarang kita budayakan masyarakat bebas dari pungli “, ujarnya. (tinus/zian)