Dua Pelaku Pencuri Playstation Ditangkap Unit Reskrim Polsek Blora Kota | Reporter : Z.Arifin

Polda Jateng – Polres Blora, detikkasus.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Blora Kota mengamankan pelaku kasus pencurian, di rental Playstation milik Biantoro Angga Kusuma di Rental PlayStation Viva MAX Jln. Mr. Iskandar No. 33, Kelurahan Mlangsen Kec/Kab. Blora, pada tanggal 23 Agustus 2017 lalu.

Terdapat dua pelaku yang diamankan Polisi, yakni Eko Subandri (31), dan Aan Sony (25) sama-sama warga Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Keduanya ditanggap pada hari Minggu (27/08/17) malam, di rumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan.

Baca Juga:  WAKIL BUPATI NIAS BARAT KHEKOKI WARUWU, HADIRI SYUKURAN PASCA PELANTIKAN KEPALA DESA HILIMBUASI KEC. LOLOFITU MOI.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan Kepolisian, keduanya sebelumnya sering main ke rental PS tersebut dan ternyata sekaligus membaca situasinya. Mereka masuk ke dalam rental playstation sekira pukul 01.00 WIB ketika pemilik PS pulang kerumah, dengan cara memanjat atap ruko dan menjebol plafonnya keduanya masuk dan menggasak 4 unit PS 3 dan 1 unit PS 4.

Baca Juga:  Plt. Gubernur Tekankan OPD Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

“Pemilik rental PS kaget begitu keesokan harinya melihat Playstation yang ada di rukonya telah hilang raib digondol pencuri, kemudian langsung melapor ke Polsek Blora kota,” ujar AKP Sudarno, S.H.

Begitu menerima laporan anggota Unit Reskrim Polsek Blora kota langsung mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi. Tak perlu waktu lama Unit Reskrim Polsek Blora Kota berhasil mencokok kedua pelaku pencurian tersebut.

Baca Juga:  Jaga Situasi Tetetap Kondusif Bhabinkamtibmas Bila Melaksanakan Kegiatan Kunjunngan ke Warga

“Pelaku sudah diamankan ke rutan Polres Blora, sedangkan untuk barang bukti hasil curian sudah mereka jual dan uangnya dipakai untuk bersenang-senang,” terang Kapolsek Blora Kota.

“Korban atau pemelik rental PS Sdr. Biantoro mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000,-, sedangkan kedua pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.” Tegas AKP Sudarno, S.H.

Sumber : Humas Polres Blora

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *