Detikkasus.com | JAKARTA-, (30/7) – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta kembali menggelar rapat lanjutan mediasi antara P3SRS The Bellezza Permata Hijau dengan salah satu penghuni Bellezza Yvonne Rusdi yang diwakili oleh Kuasanya; Alex Asmasoebrata pada Senin, 30 Juli 2018 sore, dengan pokok masalah mengenai pemutusan aliran listrik dan air yang dikarenakan wanprestasi terhadap kewajiban pembayaran IPL oleh Yvonne R.
Plt. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Melly Budiastuti sebagai perwakilan dari Pemprov DKI Jakarta, memimpin rapat mediasi ini. Rapat ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, baik dari perwakilan P3SRS, Building Management The Bellezza Permata Hijau, Yvonne Rusdi, bersama dengan Alex Asmasoebrata sebagai penerima kuasa dan Fahri Lubis serta perwakilan dari Kemendagri, Kementerian PUPR, Perwakilan dari Walikota Jakarta Selatan dan Kecamatan Grogol Utara.
Menindaklanjuti risalah rapat sebelumnya (29/06), PLT Kadinas PRKP telah melayangkan undangan rapat mediasi dengan dua pokok pembahasan, yakni klarifikasi pembayaran IPL atas nama Yvonne Rusdi terhadap pihak Building Management The Bellezza Permata Hijau serta pembahasan Draft Akta Perdamaian dari kedua belah pihak.
Penasihat Hukum Pengelola The Bellezza Permata Hijau; Zaenal Abidin SH pada awak media (31/8) membenarkan bahwa pihak Disperum DKI Jakarta telah melakukan mediasi meski akhirnya mengalami jalan buntu.
“ Kami sebelumnya mengucapkan terima kasih kepada PLT Kadis Perum DKI, Ibu Melly beserta beberapa utusan Kementrian dan pihak terkait yang sudah memberikan waktunya untuk melakukan rapat mediasi antara pihak kami The Bellezza dan Yvone Rusdi kemarin, meski dalam rapat yang membahas tentang Akta Perdamaian ini tidak mendapatkan titik temu,” ujar Zaenal.
Zaenal menjelaskan bahwa kebuntuan dalam rapat pembahasan akta damai itu akibat dari banyaknya prasayarat yang diminta pihak Yvonne. Salah satunya soal menyalakan kembali listrik dan air di unit miliknya yang telah dilakukan pemutusan kembali oleh pihak pengelola The Bellezza Permata Hijau, setelah Pihak Pengelola atas dasar kemanusiaan, telah menyalakan listrik dan air di unit Yvonne selama 16 hari. Namun dikarenakan tidak adanya itikad baik dari Pihak Yvonne Rusdi untuk membicarakan Akta Perdamaian, maka kami kembali memutus supply utilitas ke dalam unitnya. Ini adalah kali kedua kami sebagai Badan Pengelola menyalakan listrik dan airnya, dimana Yvonne berjanji jika listrik dan airnya dinyalakan maka dia akan mematuhi dan tertib untuk membayar semua kewajibannya. Namun lagi lagi ia ingkar janji dan tetap tidak memenuhi kewajibannya,” jelas Zaenal
Zaenal Abidin menambahkan, diakhir rapat, pimpinan rapat memutuskan dikarenakan tidak ditemukan titik temu dalam menyelesaikan permasalahan ini, pembahasan rapat dihentikan dan menyarankan P3SRS Apartemen Bellezza mengundang pihak Yvone untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dengan pembahasan draft Akta Perdamaian antara dua pihak pada Selasa (31/07) di Kantor Building Management The Bellezza Permata Hijau, yang mana sebenarnya kami sudah melayangkan surat undangan, namun ybs tidak berkenan hadir. Kami akan mengirim surat undangan rapat kembali kepada pihak Yvonne Rusdi agar dapat duduk bersama untuk membicarakan Draft perdamaian kembali. Jika undangan kami tetap diabaikan maka kami anggap hasil rapat tanggal 29 Juni 2018 ditiadakan dan kembali ke kondisi awal kasus ini, yaitu: Kami akan tetap menunggu dan akan patuh pada hasil keputusan Pengadilan pada tingkat Mahkamah Agung, yang mana hasil amar putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu listrik dan air tetap mati.
Kami masih berharap ada jalan keluar untuk permasalahan ini dan menghimbau agar Yvonne Rusdi melalui kuasanya Alex Asmasoebrata mau mengindahkan undangan kami dan saran dari Disperum DKI Jakarta,” tutup Zaenal. (Priya).