Penjual Dan Pembeli Shabu Diringkus Satresnarkoba Polres Gresik

Selasa, 31 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap dua pemuda tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu pada Minggu (29/7/2018).

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan kedua pemuda tersebut merupakan pembeli dan penjual narkotika jenis shabu.

Kedua tersangka yakni berinisial LI (22) warga Ds. Cangkir kec. Driyorejo,Gresik dan PNA alias Kempot (23) warga desa Pasinan Lemah Putih Kec. Wringinanom, Gresik. Keduanya ditangkap terpisah, LI (22) ditangkap saat berada di jalan raya Cangkir Ds. Cangkir kec. Driyorejo,Gresik pukul 16.00 wib merupakan pembeli yang memperoleh barang tersebut dari PNA alias Kempot (23).

Baca Juga:  Dengan Metoda Sambang, Bhabinkamtibmas Seririt Dekati Warga Binaanya

“Untuk penjual PNA alias Kempot kami berhasil melakukan penangkapan pada Minggu (29/7/2018) pukul 20.00 wib di desa Pasinan Lemah Putih Kec. Wringinanom, Gresik” terang Kapolres.

Baca Juga:  Kelolah Limbah B3 Tanpa Ijin Kancil Dijerat Kapolres AKBP Wahyu S Bintoro Pasal 104 UU Nomer 32 tahun 2009

Kepada media ini Kapolres menambahkan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga adanya jual beli diwilayahnya.

“Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Dari tangan pelaku LI Polisi berhasil mengamankan satu paket shabu beserta alat hisap dan satu buah Hp Xiomi Redmi beserta simcard dan satu buah hp merk Smarthfreend hitam model: H 15408 dengan simcard dari PNA alias Kempot.

Baca Juga:  Bupati Ajak ASN Subuh Berjamaah, Lanjut Rapat Kerja, Detik Kasus Sumatera Barat.

Selanjutnya kedua tersangka LI (22) dan PNA alias Kempot (23) dibawa ke tahan di Rutan Mapolres Gresik untuk menjalani proses enyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Her)

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB