Asyik Nyabu Dikamar Kos Dua Pemuda di Amankan Polres Gresik

Selasa, 31 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Lemahnya pengawasan di kos-kosan rupanya dimanfaatkan para pengguna narkotika di wilayah Kabupaten Gresik sebagai penyangga ibu kota Surabaya untuk mengkonsumsi barang haram ini. Seperti dilakukan pada Minggu (29/7/2018) dua pemuda menggelar pesta Shabu dikamar Kos yang beralamat di desa Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, berakhir dipenjara karena diketahui Satresnarkoba Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H. S.I.K., M.Si. mengatakan dari hasil penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Gresik, Dua tersangka yaitu MM alias Pegol (23) dan ES (20) bekerja sebagai pemotong ayam merupakan warga Desa Sidowungu Kecamatan Menganti, Gresik.

Baca Juga:  Lantas Polsek Singaraja Lakukan Giat Strong Point Antisipasi Kemacetan Lalu Lintas

“Keduanya disergap pada Minggu (29/7/2018) pukul 21.30 wib tak berkutik dikamar kosnya” jelas Kapolres.

AKBP Wahyu S Bintoro, S.H. S.I.K., M.Si. menambahkan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya yang masing masing seberat -+ 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram dan -+ 0,42 (nol koma empat puluh dua) Gram, satu set alat hisab shabu, buat pipet kaca, satu buah jarum, satu buah kompor yang terbuat dari korek api gas, satu buah gunting kecil, satu buah HP merk Samsung tipe J 5 beserta Simcard, satu buah sekrop yang terbuat dari potongan sedotan dan uang tunai sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Kunjungi Menteri PAN & RB di Jakarta - Detik Kasus Sumut.

“Keduanya kini berada di Rutan Mapolres Gresik guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” tandas Kapolres Gresik.

Baca Juga:  Warga Kedamin Hulu di Temukan Tidak Bernyawa

Atas perbuatannya pelaku MM alias Pegol (23) dan ES (20) dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 4 tahun.( Her)

Berita Terkait

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana
SPBU Baron Nganjuk di Buat Ajang Pencurian BBM Sollar
Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe
Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*
Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe
Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.
Dishub Kota Langsa Gelar Pengawasan Angkutan didepan Posko Lantas, diduga Anggota Dishub Meminta Uang Kepada Sopir
Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 18:33 WIB

Irosnis, Bansos Kemensos PKH BPNT Sudah Cair, Salah Satu KPM Desa Tegalampel Tak Kunjung Menerima Dana

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:13 WIB

Tim Itwasda Polda Aceh, Lakukan Audit Kinerja Tahap II Di Polres Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Pengawalan Rombongan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Di Wilayah Hukum Polres Lhokseumawe*

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:11 WIB

Menjaga Generasi Emas : Polsek Banda Sakti Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja Di SMP Negeri 2 Lhokseumawe

Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:10 WIB

Kaperwil Daerah Aceh Media Online Detik Kasus.com, Mengucapkan Selamat HUT Humas Polri Ke-73 Tahun.

Berita Terbaru

Berita Nasional - Indonesia - Internasional.

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Kamis, 31 Okt 2024 - 20:09 WIB

Politik dan pemerintahan

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Okt 2024 - 22:50 WIB