Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Lemahnya pengawasan di kos-kosan rupanya dimanfaatkan para pengguna narkotika di wilayah Kabupaten Gresik sebagai penyangga ibu kota Surabaya untuk mengkonsumsi barang haram ini. Seperti dilakukan pada Minggu (29/7/2018) dua pemuda menggelar pesta Shabu dikamar Kos yang beralamat di desa Sidowungu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, berakhir dipenjara karena diketahui Satresnarkoba Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H. S.I.K., M.Si. mengatakan dari hasil penangkapan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Gresik, Dua tersangka yaitu MM alias Pegol (23) dan ES (20) bekerja sebagai pemotong ayam merupakan warga Desa Sidowungu Kecamatan Menganti, Gresik.
“Keduanya disergap pada Minggu (29/7/2018) pukul 21.30 wib tak berkutik dikamar kosnya” jelas Kapolres.
AKBP Wahyu S Bintoro, S.H. S.I.K., M.Si. menambahkan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditimbang beserta bungkus plastiknya yang masing masing seberat -+ 0,38 (Nol koma tiga delapan) Gram dan -+ 0,42 (nol koma empat puluh dua) Gram, satu set alat hisab shabu, buat pipet kaca, satu buah jarum, satu buah kompor yang terbuat dari korek api gas, satu buah gunting kecil, satu buah HP merk Samsung tipe J 5 beserta Simcard, satu buah sekrop yang terbuat dari potongan sedotan dan uang tunai sebesar Rp. 750.000,-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Keduanya kini berada di Rutan Mapolres Gresik guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” tandas Kapolres Gresik.
Atas perbuatannya pelaku MM alias Pegol (23) dan ES (20) dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 4 tahun.( Her)