Detikkasus.com | Sidoarjo-, Tiga buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) disetujui menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Persetujuan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Tiga Buah Raperda yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin, (30/7).
Dalam sambutannya Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum mengatakan Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dilatarbelakangi pertumbuhan usaha pasar rakyat yang semakin meningkat. Ia katakan pasar rakyat memiliki nilai strategis sebagai salah satu penggerak utama pembangunan perekonomian. Oleh karenanya pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan penataan dan pembinaan yang berkeadilan pada pasar rakyat.
Bupati Sidoarjo mengatakan kewenangan terkait pasar rakyat telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut menyebutkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat. Ia katakan pengembangan, penataan dan pembinaan dalam pasal tersebut dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan dan kerjasama usaha.
Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengatakan Perda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat memiliki substansi perlindungan dan pemberdayaan. Melalui Perda tersebut diharapkan meningkatkan daya saing pasar rakyat, meningkatkan akses transaksi jual beli dengan nyaman, serta meningkatkan kesejahteraan pedagang. Selain itu mendukung kelancaran logistic dan distribusi bahan kebutuhan masyarakat serta mendorong terjadinya penguatan pasar dalam negeri di era persaingan global.
Masih dikatakannya, Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos merupakan wujud kepedulian DPRD Kabupaten Sidoarjo yang didukung penuh pemerintah daerah. Perda tersebut akan mengatur penataan rumah kos. Ia katakan kemajuan pembangunan rumah kos memiliki dampak sosial. Seperti masalah maraknya pergaulan bebas, sampah, pemukiman kumuh serta timbulnya keributan dan kebisingan. Oleh karenanya untuk mengatasi atau meminimalisir dampak sosial tersebut perlu dilakukan penataan rumah kos. Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos didalamnya mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan penyewa rumah kos. Selain itu juga diatur tentang perizinan pembangunannya, pembinaan, pengawasan serta larangan dan sanksi.
Sementara itu di dalam Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba akan memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai upaya pencegahan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Ia katakan fasilitasi pencegahan penyalagunaan Narkotika telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 21 Tahun 2013. Dalam Permen tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Fasilitasi pencegahan penyalagunaan Narkoba tersebut bertujuan untuk mencegah penyalagunaan Narkoba di daerah.
Juru bicara Pansus V Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rizal Fuady, SE dalam laporan yang dibacakannya menyebutkan Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo. Keputusan Pansus V DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut telah melalui pembahasan dan tahapan yang telah dilakukan. Ia katakan Raperda yang semula berjudul Pengelolaan Pasar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
Sedangkan juru bicara Pansus VII Raperda tentang Pengaturan Rumah Kos dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Hj. Enny Suryani SH berharap setelah ditetapkannya dua Raperda tersebut Pemkab Sidoarjo segera mensosialisasikannya kepada masyarakat. Dalam laporan Pansus VII juga merekomendasikan kepada Pemkab Sidoarjo untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha rumah kos.
Rekomendasi lainnya adalah Pemkab Sidoarjo diharapkan segera membentuk dan menetapkan Tim Terpadu dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba secara terus menerus dan berkesinambungan. Pansus VII DPRD Kabupaten Sidoarjo itu juga memberikan rekomendasi kepada bupati Sidoarjo agar segera menetapkan implementasi peraturan dan ketentuan mengenai proses rehabilitasi medis dan sosial dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemulihan pecandu dan penyalagunaan Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. (Rino Tutuko)