Tiga Raperda telah di putuskan Menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo

Selasa, 31 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sidoarjo-, Tiga buah Rancangan Peraturan daerah (Raperda) disetujui menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo oleh anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Tiga Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos dan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Persetujuan tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Tiga Buah Raperda yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin, (30/7).

Dalam sambutannya Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah SH,M.Hum mengatakan Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dilatarbelakangi pertumbuhan usaha pasar rakyat yang semakin meningkat. Ia katakan pasar rakyat memiliki nilai strategis sebagai salah satu penggerak utama pembangunan perekonomian. Oleh karenanya pemerintah daerah perlu melakukan pengaturan penataan dan pembinaan yang berkeadilan pada pasar rakyat.

Bupati Sidoarjo mengatakan kewenangan terkait pasar rakyat telah diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang Perdagangan. Dalam pasal tersebut menyebutkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat. Ia katakan pengembangan, penataan dan pembinaan dalam pasal tersebut dilakukan melalui pengaturan perizinan, tata ruang, zonasi dengan memperhatikan jarak dan lokasi pendirian, kemitraan dan kerjasama usaha.

Baca Juga:  Demo Nasional KSPI Wilayah Kabupaten Sidoarjo

Bupati Sidoarjo H. Saiful Ilah mengatakan Perda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat memiliki substansi perlindungan dan pemberdayaan. Melalui Perda tersebut diharapkan meningkatkan daya saing pasar rakyat, meningkatkan akses transaksi jual beli dengan nyaman, serta meningkatkan kesejahteraan pedagang. Selain itu mendukung kelancaran logistic dan distribusi bahan kebutuhan masyarakat serta mendorong terjadinya penguatan pasar dalam negeri di era persaingan global.

Masih dikatakannya, Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos merupakan wujud kepedulian DPRD Kabupaten Sidoarjo yang didukung penuh pemerintah daerah. Perda tersebut akan mengatur penataan rumah kos. Ia katakan kemajuan pembangunan rumah kos memiliki dampak sosial. Seperti masalah maraknya pergaulan bebas, sampah, pemukiman kumuh serta timbulnya keributan dan kebisingan. Oleh karenanya untuk mengatasi atau meminimalisir dampak sosial tersebut perlu dilakukan penataan rumah kos. Perda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos didalamnya mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan penyewa rumah kos. Selain itu juga diatur tentang perizinan pembangunannya, pembinaan, pengawasan serta larangan dan sanksi.

Baca Juga:  GM -FKPPI-1316 Sidoarjo Bagi Bagi Takjil Di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu di dalam Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba akan memberikan kejelasan dan pengaturan mengenai upaya pencegahan penyalagunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. Ia katakan fasilitasi pencegahan penyalagunaan Narkotika telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 21 Tahun 2013. Dalam Permen tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Fasilitasi pencegahan penyalagunaan Narkoba tersebut bertujuan untuk mencegah penyalagunaan Narkoba di daerah.

Juru bicara Pansus V Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rizal Fuady, SE dalam laporan yang dibacakannya menyebutkan Raperda tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo. Keputusan Pansus V DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut telah melalui pembahasan dan tahapan yang telah dilakukan. Ia katakan Raperda yang semula berjudul Pengelolaan Pasar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sudah melalui proses fasilitasi dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Desa Lebak Sari Kecamatan Parakansalak Gelar PAW Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa.

Sedangkan juru bicara Pansus VII Raperda tentang Pengaturan Rumah Kos dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Hj. Enny Suryani SH berharap setelah ditetapkannya dua Raperda tersebut Pemkab Sidoarjo segera mensosialisasikannya kepada masyarakat. Dalam laporan Pansus VII juga merekomendasikan kepada Pemkab Sidoarjo untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha rumah kos.

Rekomendasi lainnya adalah Pemkab Sidoarjo diharapkan segera membentuk dan menetapkan Tim Terpadu dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba secara terus menerus dan berkesinambungan. Pansus VII DPRD Kabupaten Sidoarjo itu juga memberikan rekomendasi kepada bupati Sidoarjo agar segera menetapkan implementasi peraturan dan ketentuan mengenai proses rehabilitasi medis dan sosial dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemulihan pecandu dan penyalagunaan Narkoba di Kabupaten Sidoarjo. (Rino Tutuko)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB