Mabes Polri – Polda Jatim, detikkasus.com – Masyarakat di sekitar Waru Gunung akhir-akhir ini mengeluh serta kawatir waduk yang ditimbun limbah B3. takut akan bahaya dan dampak terhadap lingkungan yang ditimbulkan akibat pembuangan limbah B3 berupa bleacing, yang diduga berasal dari PT SMP.
“Saya harap masalah ini segera ditindak lanjuti Dinas Lingkungan Hidup dan aparat Kepolisian Unit Tipiter Serta lembaga terkait. terhadap perusahaan selaku pelaku pembuang limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar. Aparat penegak hukum harus menindak tegas dan memproses semua pelaku perbuatan tersebut, sesuai perundangan yang berlaku.
Sementara, warga selaku pemilik lahan, hingga berita ini diturunkan masih belum bisa memberikan keterangan, kenapa lahan miliknya dibuat untuk dumping limbah B3 secara ilegal.
Edy rudyanto pimpinan yayasan advokasi lembaga perlindungan konsumen (YALPK) dikompirmasi melalui telepon selulernya mengharapkan dari pihak BLH kota surabaya untuk memerintahkan pada pihak perusahaan PT SMP untuk dilakukan cleen up, agar lingkungan di area dan sekitarnya bisa kembali bersih dan airnya bisa digunakan lagi oleh masyarakat, yang berada di sekitar lingkungan dan anak-anak yang berada di sekitaran tempat tersebut.
Merujuk Pasal 60 UU PPLH Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Selain pidana karena pembuangan limbah, ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut,dan seharusnya aparat penegak hukum berpijak pada hukum,demi kepentingan masyarakat pada khususnya dan tegaknya hukum di Indonesia secara umum agar perusahaan perusahaan yang lain tidak menganggap remeh terhadap persoalan pencemaran lingkungan hidup.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.
Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.
Sementara Polsek Karangpilang, dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu. Marji, belum memberikan keterangan.
Selain Bapak Aris LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) menyayangkan adanya pembuangan Limbah B3, Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS, Berharap setelah ada pemberitaan di Detik Kasus, Polrestabes Surabaya polda jatim BLH kota BLH Provinsi segera menindaklanjuti permasalahan tentang limbah B3 berupa bleacing berbahaya, dan menindak tegas pelaku atau pemilik limbah B3 yang sangat membahayakan masyarakat. (Priya).