MEMPAWAH – KALBAR -, Hasil investigasi empiris LembagaTINDAK Indonesia yang bernama Anuar alias pak Intan kembali menelusuri proses kasus kades sungai duri II yang melakukan pembelian kapal nelayan senilai 80.000.000 yang olehkades sungai duri II yang bernama Suhaimi,29 juli 2018 ternyata setelah dicrosschek langsung kelapangan ternyata pembeliannya hanya lebih kurang 40.000.000 lengkap.Ketidak puasan masyarakat sungai duri II terhadap perbuatan korupsi kades sungai duri II yang bernama Suhaimi dalam menggunakan ADD Sungai Duri II peruntukannya membeli satu unit kapal bekas yang sekarang tidak dapat beroperasi lagi karenarusak berat dan sangat dikecam oleh Adnan juru bicara yang mewakili masyarakat, dalam jumpa persnya adnan mengatakan bahwa telah terjadi nya perbuatan kongkalikong antara kades dan para kroninya dalam melakukan pembelian kapal bekas tersebut dimulai saat perencanaan penggunaan ADD yang mana peruntukan kapal nelayan tersebut adalah untuk diserahkan kepada saudaranya sekdes, bukan untuk kepentingan masyarakat secara komunal.Indikasi korupsi sudah jelas terjadi demikian menurut Analisa pak intan selaku investigator Lembaga TINDAK, oleh karena itu dugaan adanya kecurangan telah dilakukan pelaporan pengaduan ke Kejari kabupaten mempawah namun sampai saat ini tidak diproses sama sekali dengan alasan bahwa telah terjadinya perbaikan administrasi yang dilakukan oleh pihak desa dengan inspektorat kabupaten mempawah, sehingga menurut dari salah satu oknum pegawai Kejari kabupaten mempawah mengatakan tidak baiknya kasus tersebut disebabkan nilai kerugian negara nya tidak seimbang dengan biaya proses kasus nya.Untuk itu pak intan memintadan masyarakat sungai duri II merasa kecewa akan jawaban dari pihak kejari mempawah yang seolah olahmembenarkan dan memperbolehkan kades untuk melakukan korupsi asal nilainya dibawah biaya kasus agar tidak dapat diproses secara yuridis, masyarakat sungai duri II juga menyesalkan telah terjadinya arahan perbaikan administrasi oleh pihak inspektorat kabupaten mempawah yang seolah olahpenggunaan uang atas pembelian kapal bekas yang di Mark Up hanyalah merupakan kesalahan administrasi saja, sungguh hal ini mesti jadi perhatian KPK- RI, karena dapat dibayangkan kalau rata-rata di Indonesia terjadi seperti di Desa Sungai Duri II kabupaten mempawah tersebut berati perbuatan penyimpangan atau penyelewengan secara sengaja terhadap ADD dengan cara markUp harga beli kapal bekas tidak ada masalah kata intan dan Faisal,SH.(FM)