Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengguna Sabu – Sabu Di Wilayah Kabupaten Kediri.

Minggu, 29 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Sat Resnarkoba Polres Kediri berhasil melakukan ungkap kasus narkoba jenis sabu – sabu. Seorang tersangka diamankan berinisial MU ( 43 ), pria, pekerjaan Swasta, alamat Jalan Merak Rt 005/Rw 002 Desa Ringinrejo Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri .

Barang bukti yang diamankan yakni 1,1 (satu koma satu) gram Narkotika jenis sabu – sabu dalam 3 (tiga ) plastic klip dengan berat masing – masing plastic klip adalah : 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram, 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram.

Baca Juga:  Pasal 284 KUHP.

“ Informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan pesta dan transaksi narkoba ”, kata AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Sabtu ( 28/07/2018 ).

Baca Juga:  Seputar Ekonomi | PDAM Sirin Meragun akan terapkan transaksi non tunai

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kemudian, pada Rabu ( 25/ 07/ 2018 ) sekitar pukul 08.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya lengkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu – sabu.

Selain sabu – sabu, polisi juga mengamankan 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) bungkus plastic klip, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:  DETIK KASUS | ANAK 16 TAHUN MENGGILA AKIBAT KONSUMSI PIL PCC

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri.

“ Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkasnya.
( Hernowo )

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB