PRINGSEWU | Detikkasus.com -, Menindaklanjuti Laporan Informasi (Li), dari sumber terpercaya bahwa Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Pringsewu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Ada Dugaan praktik jual beli buku LKS, Tim Detikkasus.com turun lapangan dan Komfirmasi.
Hasbuloh salah satu wali murid sekolah MTSN 2 negeri Pringsewu mengatakan kepada wartawan ini, ” Anak saya belum mampu untuk beli buku LKS di sekolah, karena saya tidak mampu untuk membelikan lks anak, ” katanya, saat wartawan ini silaturrahmi dikediamannya, jum’at (27/07/2018).
“Salah satu teman anak saya yang kebetulan tetangga saya, sudah beli buku LKS nya.
“Hasbuloh melanjutkan, itu anaknya tetangga saya, Alriy yang juga wali murid sekolah MTSN 2 Pringsewu, kemudian hasbuloh menunjukkan bubu – buku LKS miliknya teman anaknya sebanyak 8 judul buku LKS yakni: buku LKS Piqih, Akidah Ahlaq, Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Prakarya, PPKN dan Quran dan Hadis dengan harga masing-masing Rp 7500 rupiah,” jelasnya sambil menunjukan 8 unit buku LKS.
Dilain waktu, Sabtu (28/07/2018) Kepala Bidang Kesiswaan MTSN 2 Pringsewu, Mustagin,” Benar pak, tapi setau saya masih mau dimulai bulan ini untuk penjualan buku-buku lks kepada murid. itu buku-buku LKSnya baru sampai dibuka saja belum laknya pak, ” kata Mustagin saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
“Itu boleh kita liat buku-buku LKSnya masih numpuk di ruang koprasi sekolah sana. Untuk jumalah murid kita lebih kurang 420 murid. yang jelas bukan pihak sekolah yang menkoordinir itu pihak luar, entah darimana saya kurang tau. tapi tidak ada pemaksaan dari pihak sekolah, bagi murid yang mau beli silahkan beli,” jelas Mustakin.
Menyikapi hal di atas, Ketua Umum NGO HDIS: Supriyanto als Priya membeberkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya adalah pungutan Liar. Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Dalam permen tersebut ditegaskan juga oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyatakan, praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di sekolah dan tidak bisa dibenarkan karena harus dihentikan. “LKS sebenarnya boleh dipakai asal dibuat oleh guru dan tidak diperjualbelikan,” ucap Hamid kepada “PR”, di Jakarta, Jum’at, 15-Des 2017.
Ia menjelaskan, dalam Kurikulum 2013, LKS sudah diintegrasikan dalam buku pelajaran yang diberikan pemerintah. Menurut dia, LKS yang diperjual belikan terpisah dengan buku, karena hal itu melanggar Permendikbud tersebut.
“Komite sekolah harus mengingatkan kepala sekolah dan guru untuk segera jual beli LKS ini, bahan ajar itu termasuk LKS,” kata Hamid.
Seperti diberitakan “PR” sebelumnya, praktik jual beli LKS ini terjadi di berbagai daerah, berikut beberapa sekolah di Kota Bogor.
Hal itu yang membuat orang tua siswa resah. untuk anggaran tahun ini dinas pendidikan kota bogor telah menganggarkan 2 milyar untuk penyediaan LKS Gratis.
Ungkap SUPRIYANTO Ketua Umum NGO HDIS:
(Bambang dan Team).