Detikkasus.com | Labuhanbatu 27 Juli 2018. Masih ingatkah anda tentang berita yang lalu dengan judul “PENYIDIK HENDAKNYA JANGAN MELAKUKAN INTERPENSI” berita tersebut terbit di tanggal 23 Juli, kemudian melalui SMS konfirmasi yang di kirim awak media terhadap Brigadir P. Ritonga pada tanggal 26 juli sekitar jam 14:16:57 Tidak di respon bahkan di telepon beliau tidak berkenan mengangkatnya.
Sekedar mengingat edisi yang lalu ” Mulyono warga Dusun Sidorejo Desa Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Merasa kecewa karena di suruh menanda tangani berita acara penyelidikan (BAP), walau harus bertentangan dengan kejadian yang sebenarnya, Saya sudah bilang bahwa kasus ini sudah pernah di ungkap pada tahun 2010, Penyidiknya adalah Bripka Arnaldo Pardede, Pelakunya adalah M. Munir,
Saya sudah ajukan kedua orang saksi saya di tahun 2010 untuk memperjelas masalah, Namun tidak di hiraukan oleh Brigadir P. Ritonga dengan alasan katanya “Waktu saya tidak ada untuk memeriksa kedua saksi yang aaya ajukan”. Menjelang jam 12:15 wib Perut lagi laper situasi pikiran lagi kalut, Brigadir P. Ritonga berkata “Tanda tangani aja pak jika bapak ingin segera pulang”. Ujar Mulyono kepada awak Media Detikkasus.com Sambil mengenang ungkapan Brigadir P. Ritonga
Tugas dan wewenang dari penyelidik salah satunya adalah menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana sesuai dengan Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”. (”KUHAP”). Penyelidik dalam hal ini polisi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 4 KUHAP, atas laporan/pengaduan tersebut mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Di dalam penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidik/polisi mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. “Bukan berarti bebas leluasa sesuka Penyidik untuk menjebak orang yang tidak bersalah, Atau bukan berarti penyidik bebas leluasa melakukan interpernsi, Hukum itu pak jangan di pelintir untuk mengejar target kepuasan Nafsu, ujar Muktar Matondang kepada awak media Detikkasus.com
Jika Brigadir P. Ritonga bersipat Profesional “Seharusnya Konprontir segera di lakukan”. Karena kasus ini sudah di jelaskan Mulyono bahwa sudah pernah di lakukan penyelidikan oleh Bripka Arnaldo Pardede pada tahun 2010, Kalau memang Mulyono adalah pelaku yang sebenarnya seharusnya saudara saya Mulyono sudah terjerat hukum di tahun 2010, Berlaku adil dan Profesionallah pak penyidik Brigadir P Ritonga, Ujar Muktar Matondang kepada awak media Detikkasus.com
Kalau memang Brigadir P. Ritonga Tidak mengharap Sejuta janji manis dari pihak tertentu, Seharusnya beliau dapat memeriksa kedua saksi yang di ajukan Mulyono, Apa lagi kedua saksi yang dia ajukan adalah yang di periksa di tahun 2010. Penyidik Profesional seharusnya mampu melayani atau membalas SMS konfirmasi yang di kirim awak media pada tanggal: 26 Juli jam 14:16:57. Ujar ADI SUBAGIO.
Kemungkinan besar Brigadir P. Ritonga Kerap melakukan interpensi terhadap penyelidikan yang dia lakukan, Sebab Berita Acara Penyelidikan adalah satu kunci untuk menjebak yang dia periksa, Perangkap pertama masuk lantas menyusul prangkap kedua sebagai kunci titik terang tentang sejuta janji manis dari sumbernya.
Ini adalah delik atau terik beliau selaku penyidik untuk meraih sejuta persentasi, dari sumber akal biawak pemberi harapan terhadap penyidik. Di harapkan dengan sangat agar Bapak Kapolres / Bapak Kapolda / dan Bapak Kapolri, Segera membenahi penyelidikan yang di lakukan Brigadir P. Ritong terhadap Mulyono, Tentunya kita semua ingin supaya tubuh kepolisian jangan di nodai oleh penyidik yang tidak bertanggung jawab. Ujar DARMONO RAJA SH Kepada awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )