Detikkasus.com | Kota Kediri
Tiga pasangan tanpa status hubungan pernikahan di rumah kos – kosan yang berada di Jalan Penanggungan Gang IV/XI Kota Kediri terjaring dalam patroli Yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Kamis ( 26/07 /2018 ) malam.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nurkhamid mengungkapkan, yang terjaring patroli yustisi pada Kamis ( 26/07/2018 ) malam rata – rata dibawah umur dan masih pelajar.
” Patroli yustisi dimulai sekitar pukul 19:58 WIB di Kos -kosan Jalan Penanggungan Gg IV/XI. Yang informasi yang didapat dari TDD ( Tim Deteksi Dini ) dan warga sekitar bahwa Kos- kosan tersebut sering memasukan Wanita dan sering dibuat asusila, setelah melakukan Patroli Yustisi didapatkan 3 ( tiga ) pasangan bukan suami istri rata rata dibawah umur dan masih pelajar. ” ungkapnya, Jum’at ( 27/07/2018 ).
Tiga pasangan tanpa status hubungan pernikahan yang terjaring patroli yustisi Sapol PP Kota Kediri di rumah kos – kosan antara lain, FSP ( 17), pria, status pelajar, alamat Desa Banjarjo Kanigoro Blitar, ZT ( 17 ), perempuan, status pelajar, alamat Sumbergempol Tulunggagung.
BS ( 18), pria, pekerjaan peternakan ayam, alamat Desa Plaosan RT.27 RW 06 Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, SR ( 16 ), perempuan, pekerjaan rumah produksi roti, alamat Dusun Sidodadi Desa Kedawung Nglegok Blitar.
ES ( 31), pria, pekerjaan buruh tani, alamat Desa Karang rejo Prambon, dan MSBR ( 18 ), perempuan, alamat Jalan Corekan Raya Rt 03 /Rw 05 Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menambahkan, dari hasil keterangan penghuni Kos, mereka mendapatkan info kos tersebut dari medsos ( Facebook ) dan WatsAap ( WA ) diinfokan kos tersebut aman, dan mereka ditarif 65 Ribu Rupiah per 5 ( lima ) jam dibayar dimuka.
” Tindaklanjut diambil orang tua masing – masing dan dilakukan pembinaan di mako satpol PP kota Kediri. Untuk Penjaga Kos diproses di mako “, tutup Nurkhamid. ( Hernowo )