Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Sejumlah Desa yang berada di lingkungan PT. Musim Mas meminta tanggung jawab perusahaan. Oleh karena itu, beberapa orang perwakilan desa telah melayangkan surat terhadap PT. Musim Mas pada tgl 24 Juli 2018 lalu.
Beberapa orang perwakilan masyarakat yang menanda tangani surat yang dimaksud, antara lain Kintung Tokoh masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga. Ia menagih pola KKPA yang telah lama dijanjikan oleh PT. Musim Mas kepada Desa Lubuk Kembang Bunga dan Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, seluas 1.900 hektar.
Mewakili dua desa yakni Desa Lubuk Kembang Bunga dan Desa Air Hitam, ditanda tangani oleh Batin Putih Arifin Dahlan. Dia bertindak atas nama seluruh anak kemanakan dalam wilayah adat batin putih, menagih hal yang sama yaitu janji PT. Musim Mas atas lahan pola KKPA seluas 1900 hektar tersebut.
Kemudian perwakilan Desa Pesaguan yang ditanda tangani oleh Rusli selaku tokoh masyarakat Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan. Rusli mempertanyakan seluruh sungai yang dinilai bermasalah dan lahan-lahan masyarakat yang tidak bisa diterbitkan SHM (surat hak milik) atau sertifikat, karena telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Musim Mas. Dan sejumlah masalah lain yang telah terjadi atas ulah perusahaan itu terhadap masyarakat sekitarnya, juga dipertanyakan oleh Rusli melaui surat itu.
Kemudian mantan kepala Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, bernama Awan juga ikut menanda tangani surat itu. Dia meminta pihak perusahaan PT. Musim Mas untuk duduk bersama dengan beberapa desa yang konflik dengan perusahaan, guna menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi oleh masyarakat atas ulah PT. Musim Mas, pinta perwakilan masyarakat sebagaimana yang telah dituangkan dalam surat itu.
Bersamaan dengan itu, BPD Desa Pesaguan juga melayangkan surat nomor: 140/SP_BPD/PSG/2018, perihal pembatalan surat kepala Kades Pesaguan, yang meminta PT. Musim Mas untuk melakukan normalisasi sungai Batang Napuh. Hal itu dilakukan BPD atas konflik masyarakat Desa Pesaguan dengan pihak PT. Musim Mas terkait normalisasi sungai Batang Napuh, yang didasari surat kepala desa pesaguan yang sekarang dikomplain masyarakatnya.
Sesuai data yang telah diperoleh media ini, konflik antara masyarakat dengan PT. Musim Mas atas normalisasi sungai Batang Napuh, dari surat yang ditanda tangani atas nama Haris Suwanto sebagai kepala Desa Pesaguan, pada tgl 23 Februari 2017. Dalam surat itu meminta PT. Musim Mas melakukan normalisasi sungai Batang Napuh. Atas dasar surat dari Kades itulah, PT. Musim Mas melalui Humas T. Kanna, mengajukan SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup) atau izin normalisasi sungai Batang Napuh terhadap Pemda Pelalawan dengan surat nomor 048.HM/MM-BTK/03-2017, perihal dokumen dan izin lingkungan, yang diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Pelalawan dengan No. 660/DLH-SPPL/2017/14 pada tgl 22 Maret 2017.
Berdasarkan itu pula, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan memberi izin yang ditanda tangani atas nama kepala dinas oleh Kabid Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Eko Novitra ST, M.Si. DLH Kabupaten Pelalawan mengeluarkan izin normalisasi sungai Batang Napuh sepanjang 4.572 meter dengan lebar kurang lebih 15 meter.
Oleh karena itu, BPD (Badan Pembwrdayaan Desa) Desa Pesaguan mengeluarkan surat pada tgl 18 Juli 2018 yang ditanda tangani oleh ketua BPD Desa Pesaguan Abu Kasim yang ditujukan kepada Bupati Pelalawan. Isi surat itu, meminta Bupati Pelalawan membatalkan surat permohonan normalisasi sungai Batang Napuh oleh PT. Musim Mas dari kepala Desa Pesaguan Haris Suwanto. Dalam surat itu menjelaskan bahwa tidak ada berita acara rapat dalam rencana normalisasi sungai Batang Napuh. Normalisasi sungai yang telah dilakukan oleh PT. Musim Mas, mengakibatkan sungai itu kotor dan dangkal karena sampai dipinggir sungai sudah ditanami kelapa sawit. Juga normalisasi tersebut membuat sungai tersumbat, hingga akibatkan mematikan seluruh anak sungai disekitarnya.
Kemudian dalam surat itu meminta Bupati Pelalawan untuk menghentikan pekerjaan alat berat menormalisasi sungai itu. Juga meminta Bupati Pelalawan untuk memanggil kepala desa Pesaguan untuk segera membatalkan surat permohonannya itu kepada PT. Musim Mas. (Sona)