Pemdes Curah Cottok – Situbondo Disoal Warganya

 

Situbondo | Detikkasus.com – Dianggap menyalahi aturan, Forum Komunikasi Oreng Cottok (FKOC) menyoal Pemerintah Desa Curah Cottok, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Pasalnya, disinyalir tidak adanya ketidakterbukaan tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) serta dugaan proyek yang dianggarkan di Dana Desa (DD) adanya pengurangan volume.

Kemudian pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Curah Cottok seharusnya melakukan Musyawarah Desa (MusDes), musyawarah dalam pembentukan kepengurusan TPK yang seharusnya sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 44 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan disetujui oleh perwakilan masyarakat yaitu BPD, LPM, RW dan tokoh masyarakat. Pasalnga, tindakan Pemdes Curah Cottok dalam pembentukan TPK dianggap sudah menabrak Perbup.

Baca Juga:  LSM PMPRI Distrik II Kota Bandung Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Proyek Asal Jadi

Pantauan Tim S One dalam pertemuan tersebut FKOC ditemui langsung oleh Kades Curah Cottok dan Forpimka Kecamatan Kapongan diantaranya Camat Kapongan, Buchari, Kapolsek Kapongan, H. M. Mansur dan Danramil Danramil Kapongan serta pendamping desa. Selasa, (24/07).

Sugiarto selaku Ketua FKOC Desa Curah Cottok mengatakan kepada Tim S One bahwa, “Bumdes tidak pernh melakukan laporan pertanggung jawaban. Baik itu tiga bulanan maupun tahunan”. Rabu, (25/07).

Baca Juga:  INAFIS Sat-Reskrim Polres Aceh Timur Lakukan Olah TKP Temuan Mayat Di Peureulak Timur

“Pembentukan TPK tidak melalui Musdes dan seharusnya dijabat oleh staf. Padahal jelas aturannya ketua TPK dijabat oleh perangkat desa atau kaur pembangunan. Justru kades menunjuk Tim TPK, karena beralasan itu sudah menjadi wewenang Kades. Ini kan perlu dipertanyakan?”.

Menenanggapi hal itu Kades Curah Cottok, Samsuri menjelaskan.

Baca Juga:  Kapolda Aceh, Pimpin Sertijab Waka Polda Dan Irwasda

“Pemda tidak pernah mengadakan sosialisasi tentang Perbup”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pemberdayaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo melalui Kabid Pembinaan Masyarakat dan Desa, Yogie Kripsian Sah menuturkan.

“Kami sudah mulai tahun 2015 mengadakan sosialisasi Perbup 44 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Semua desa kita undang di Aula Lantai II Pemkab Situbondo oleh bagian pembangunan. Silahkan penunjukan secara langsung tidak apa-apa, asalkan melalui Musdes”, pungkasnya. (P4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *