Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto-, Seorang Bapak Warga Desa Kemasan Tani, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur tega tiduri anak kandung sendiri.
Bapak asal Desa Wunut Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto Sapari (39 tahun) tega tiduri putrinya sendiri yang masih berusia 16 tahun, akhirnya berhasil diungkap oleh perugas Perempuan dan Perlingdungan Anak (PPA) Polres Mojokerto.
Kejadian perkosaan ini terungkap berawal setelah korban bercerita kepada Ibunya yang tinggal bersama suami barunya di Kediri. Karena ibu korban merasa tidak terima dengan perbuatan mantan suaminya (Sapari).
Getam dengan ulah bejat mantan suaminya, ibu korban melaporkan kejadian pemerkosaan terhadap anaknya yang dilakukan Supari ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto terkait tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Sapari, Bapak kandung korban.
Menurut AKBP. Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto, bahwa peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Sapari terhadap Putri kandungnya ini terjadi pada hari Kamis, 26/4/2018, sekitar pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di tempat tinggal pelaku yang berada di Desa Wunut Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
“Selain meringkus pelaku Sapari, pada hari Jumat, 20/7/ 2018, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah surat pernyataan, daster korban berwarna hijau dengan bertuliskan Hello Kitty, celana dalam warna putih yang bertuliskan love, dan BH korban beewarna putih yang bergambarkan kelinci,” kata AKBP Leonardus Simarmata dalam Konferensi pers pada hari Senin, 23/07/2018.
Sementara itu tersangka Sapari mengakui, Dirinya telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri.
“Sapari mengaku gelap mata, tidak mampu menahan Nafsu birahinya, Setelah berurusan dengan PPA, Diapun menyesal telah melakukan perbuatan ini, Dan saya baru satu kali melakukannya. Saya tidak tahan pak, karena 12 tahun sudah bercerai dengan istri saya,” Kata Sapari.
Atas perbuatannya, Supari Dijerat pasal 76 junto pasal 81 ayat 2 dan 3 serta pasal 76 junto pasal 82 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5 Milyard. (Tim 9).