Tiduri Anak Kandung Sendiri, Ayah Bejat Ditangkap Polisi.

Selasa, 24 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto-, Kelakuan Lelaki dari Mojoanyar ini lebih buruk dibandingkan binatang. Sebuas-buasnya binatang, dia tidak akan memakan anaknya sendiri.

Mungkin itu gambaran dari masyarakat yang geram setelah melihat kelakuan tersangka SPR yang tega meniduri anak kandungnya sendiri.

Kejadian tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, S.Sos., S.I.K., MH selasa siang (23/07/2018) di joglo depan Polres Mojokerto. Korban yang masih anak kandung pelaku tidak kuat menerima perlakuan dari ayah kandungnya tersebut dan akhirnya melapor perlakuan bejat sang ayah ke Polres Mojokerto.

Baca Juga:  Kepala Penerangan Korem 063/Sunan Gunung Jati Pamit Kepada Anggota

Dalam keterangannya, Kapolres Mojokerto mengungkapkan kelakuan bejat pelaku diduga karena tergiur sering melihat korban yang tertidur di dalam kamarnya, sedangkan kamar korban tidak terdapat pintu, sehingga korban dengan leluasa menjalankan aksinya.

Baca Juga:  Usai Menghadiri Rapat, Bhabinkamtibmas Desa Gunung Sari Sambangi Warga Binaanya

“Pelaku yang tega meniduri anak kandungnya sendiri tersebut tergoda setelah melihat korban yang tidur pulas di kamarnya, sedangkan kamar korban tidak terdapat pintunya. Sehingga pelaku dapat menjalankan Aksinya. Korban juga diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun” Ungkap Kapolres dihadapan sejumlah media.

Baca Juga:  Terciumnya Kembali, Dugaan Mark-Up Ajang Korupsi, Pengadaan Buku Di Setiap 216 Desa Se-Kabupaten Aceh Tamiang

Atas perbuatan tersebut, Pelaku di jerat dengan pasal 75D UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (HMS)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB