Turut Membantu Dan Melakukan Kejahatan Dapat di Jerat Pasal 55 Dan Pasal 56 “KUPH”

Detikkasus.com | Turut membantu dan melakukan dapat dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) (membantu melakukan):

Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;

Baca Juga:  Plh Bupati Resmi Kukuhkan Paskibraka Kampar Tahun 2019

2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Baca Juga:  Warga Pulau Pusung kesulitan Air bersih. Kapolres Langsa Terjunkan WATER CANON Bantu warga

(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.

Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;

Baca Juga:  Edi Baskoro Yudhoyono (Ibas): Inginkan Masyarakat Tidak Golput dan Kembali Bersama Bangun Negara Adil dan Makmur

2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Demikian Uraian Detikkasus.com -, Semoga bermanfaat.

Penyusun : PRIYA (ILYAS).
Email : harianjejakkasushebat@yahoo.com

Telp Wa: 082243319999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *