Tugas Pokok Anggota TNI Dan Larangan Berprofesi Sebagai Jasa Penagih.

Detikkasus.com | Pada Dasarnya, Anggota Tentara Nasional Indonesia (“TNI”) Berperan sebagai Alat Negara di bidang Pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara, Dan memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan Negara.

Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Anggota TNI masih atif tidak di perbolehkan berprofesi sebagai jasa penagih hutang (Debt Collector), Jika ada anggota TNI Aktif berperan di atas berarti merupakan pelanggaran hukum tindak pidana umum, akan tetapi diadili di Pengadilan Militer.

Baca Juga:  Ketum OMBB Mendesak APH Dan BPN Kota Bengkulu Untuk Mengusut Tuntas Mafia Tanah 

Adapun ancaman pidana di KUHP (yang juga berlaku bagi Anggota TNI) bagi seseorang yang melakukan tindak pidana pemaksaan adalah dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500 menurut Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP (berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013) yaitu:

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Atas perbuatan Anggota TNI yang melakukan pemaksaan dan menyita sepeda motor Anda, Anda dapat menempuh upaya melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.

Baca Juga:  PENYEDIA JASA PT. TRINAKA ESTU MANUNGGAL KERJAKAN PROYEK JALAN COR LENGKONG ANGGARAN APBD RP. 4.724.514.000,00

Lain halnya apabila tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota TNI itu merupakan tindak pidana yang dikategorikan ringan sifatnya (perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya). Hal tersebut merupakan jenis pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Yang dimaksud dengan “perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya” meliputi:

a. Segala bentuk tindak pidana yang digolongkan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau kurungan paling lama 6 (enam) bulan;

b. Perkara sederhana dan mudah pembuktiannya;

c. tindak pidana yang terjadi tidak mengakibatkan terganggunya kepentingan militer dan/atau kepentingan umum; dan

Baca Juga:  Laksanakan DDS Dan Tatap Muka Dengan Warga

d. tindak pidana karena ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari.

Jika anggota TNI yang bersangkutan terbukti melanggar Hukum Disiplin Militer, ia dapat dijatuhi Hukuman Disiplin Militer yang diikuti dengan sanksi Administratif:

a. Teguran;

b. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

c. Penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

Demikian uraian detikkasus.com -, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Penyusun : PRIYA (ILYAS).
Email : harianjejakkasushebat@yahoo.com

Telp Wa: 082243319999.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *