Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Satresnarkoba Polres Kediri menangkap pengedar pil jenis double L. Pelaku itu adalah, seorang pria berinisial MA ( 30 ), YAW ( 25 ), WPS ( 22 ), dan HS ( 30 ), yang dibekuk di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Dari tangan MA, petugas mengamankan barang bukti berupa 418 (empat ratus delapan belas ) butir pil jenis Double L dan 1 (satu) buah telephone seluler ( HP ) merk Mito. Selanjutnya, pria yang tinggal di Dusun Kartosari Rt 002/Rw 005 Desa Kandat Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri ini dibawa ke Mapolres Kediri.
Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH menjelaskan kronologi penangkapan pelaku, bermula, dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
” Selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan kemudian sekira pukul 06.30 wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku, MA, lengkap beserta Barang Bukti dan saksi pembeli di rumah pelaku “, terang AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Jumat ( 20/07/2018 ).
Lebih lanjut, setelah diinterogasi, pelaku pertama, MA, mengaku menjual barang tersebut kepada pelaku kedua YAW dan kepada pelaku ketiga, WPS (22 ).
Diketahui pelaku kedua, YAW ( 25 ), adalah warga Jalan Gajah mada Rt 011/ Rw 004 Dusun Dukuh selatan Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Sedangkan pelaku ketiga, WPS (22), diketahui adalah warga Jalan Gajah mada Rt 009 /Rw 004 Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Dari pelaku kedua dan ketiga, Petugas Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan barang bukti berupa 424 (empat ratus dua puluh empat ) butir pil jenis Double L, 1 (satu) buah HP merk Cross dan 1 (satu) buah HP merk Samsung.
Tak berhenti sampai di situ, setelah tertangkapnya pelaku kedua dan ketiga, lalu mereka setelah diinterogasi mengaku pernah menjual barang ( pil Double L ) tersebut kepada pelaku selanjutnya, pelaku keempat, yakni HS ( 30 ), pekerjaan serabutan , warga Jalan Patimura Rt 019 /Rw 006 Desa Dukuh Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri .
” Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku dilakukan penangkapan terhadapnya lengkap beserta Barang Bukti dan saksi “, ungkap Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH.
Dari pelaku keempat, diamankan barang bukti berupa 90 (sembilan puluh ) butir pil jenis Double L dan 1 (satu) buah HP merk Samsung .
” Untuk kepentingan penyidikan, semua Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Kediri “, tutup Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH.
Tersangka ( semuanya ) diduga melanggar pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan . ( Hernowo )