detikkasus.com | Jatim-, Anggaran dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) yang bersumber dari APBN Tahun 2018 yang bertujuan untuk meringankan beban siswa wujud dari kepedulian Pemerintah terhadap pengembangan pendidikan di Indonesia.
namun sayang di era transparansi penggunaan anggaran tidak sepenuh di laksanakan oleh satuan lembaga pendidikan,salah satunya adalah SMPN 1 Ajung Kab Jember.
padahal Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Operasi Sekolah BAB VII Pertanggung Jawaban Keuangan,Angka 3 huruf (A)cukup jelas,
sayang nya di saat Insan pers detikkasus.com mau konfirmasi Kepala Sekolah SMPN 1 Ajung Jember sedang tidak berada di tempat,
sehingga dengan tidak adanya transparansi penggunaan anggaran dana BOS timbul tanda tanya besar,apakah penggunaan anggaran dana BOS sudah sesuai dengan Peraturan Kemendikbud No 1 THN 2018 ?
lantas siapakah yang bertanggung jawab dengan pelanggaran ini,apakah kepala sekolah ataukah kepala dinas pendidikan itu sendiri,
Hingga saat ini belum ada jawaban yang pasti. (Jok).