PRINGSEWU | Detikkasus.com- Tidak lama lagi Pemerintah Pusat melalui kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi (RAPBN) kembali membuka lowongan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2018 untuk beberapa posisi yang di butuhkan baik di instansi daerah maupun pusat.
Disaat pemerintah sedang gencar-gencarnya memberantas praktek KKN serta pungli di semua lini, masih saja oknum nakal yang ingin memanfaatkan situasi saat di adakan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2018 ini, dengan cara para calon dijanjikan dapat diterima menjadi PNS dengan imbalan sejumlah uang.
Terkait hal ini, ada beberapa calon peserta seleksi CPNS Tahun 2018 ini, mengaku di minta sejumlah uang oleh oknum PNS di lingkungan Instansi Pemkab Tanggamus Lampung, yang di duga terlibat dalam praktek haram ini.
Saat awak media ini menelusuri informasi yang beredar di beberapa kalangan masyarakat, terkait ada nya pungli tersebut informasi yang kami dapatkan dari hasil konfirmasi kepada suami dari calon peserta seleksi CPNS, Bapak Deni, melalui saluran telepon, pada Kamis 19/07/2018 Pukul 18.30 WIB, di dapatkan keterangan bahwa, suami korban(Deni) warga di kecamatan Limau Kabupaten Tangamus, sangat merasa di rugikan karena saat ini sejak 03/07/2018 yang lalu, istrinya atau calon peserta seleksi PNS, di bawa oleh oknum yang diduga akan menjajikan lolos dalam seleksi CPNS, ke bandar Lampung dengan dalih mengikuti arahan dan pendidikan tambahan belajar.
Menurutnya, yang aneh keberadaan istrinya saat ini dirahasiakan dan tidak ada alat komunikasi yang di berikan agar bisa terhubung dengan keluarga.
Selanjutnya, diakui Deni bahwa ia telah di mintai sejumlah uang dan menyerahkan uang senilai Rp.200 Juta Rupiah kepada oknum tersebut agar istri nya dapat lolos dalam seleksi CPNS Tahun 2018 ini.
Sementara itu, kembali kami mengadakan konfirmasi kepada salah satu orang tua dari calon peserta seleksi CPNS 2018, Bapak Misbah warga kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu yang merupakan orang tua dari saudari Ayu, Calon peserta seleksi, menceritakan bahwa anaknya juga ikut di bandar Lampung untuk mengikuti pelatihan atau belajar sebelum mengikuti tes tersebut.
Di akui Misbah juga bahwa dirinya di mintai uang berjumlah Rp. 200 Juta kepada oknum PNS yang bertugas di BKD Tanggamus, yang di duga terlibat dalam praktek ini yang menurut nya bernama Ibu Dian. Namun sayang nya saat penyerahan uang tersebut, tidak di berikan kuitansi atau bukti penyerahan.
Selanjutnya, saat kami meminta konfirmasi kepada oknum PNS yang di duga terlibat dalam praktek ini (Ibu Dian) pada 19/07/2018 Pukul 21.00 WIB di kediaman nya, dirinya menyangkal dan tidak mengakui bahkan tidak mengenal korban yang di maksud, dengan alasan diri nya masih baru di intasansi tempat ia bekerja. Padahal menurut hasil pengakuan korban dalam rekaman kami, sangat jelas adanya penyerahan sejumlah uang.
Saat ini pihak korban yang di rugikan, berencana akan menempuh jalur hukum, apabila masalah ini tak kunjung ada penyelesaian.
Untuk di ketahui, kalau dugaan praktek ini terbukti, ini jelas melanggar undang-undang korupsi atau KKN yang sangat di larang pemerintah.(Bambang Hartono)