JAWA TIMUR – GRESIK – detikkasus.com-Komitmen jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik untuk mensukseskan Program Strategis Nasional melalui Sertipikasi hasil Pengadaan Tanah TOL Surabaya Mojokerto (SUMO) yang dibiayai melalui Lembaga Managemen Aset Nasional (LMAN) Dari jumlah 142 bidang yang telah didaftar, sebanyak 77 bidang sudah selesai, sedang sisanya 39 bidang proses penerbitan SK dan 26 bidang proses penerbitan peta bidang, Rabu (18/7/2018).
“Hasil Evaluasi pada Rakernas DJKN Kemenkeu RI di Bandarlampung, Target Jatim Tahun 2018 sebanyak 701 bidang selesai baru 31 bidang (25 bid andil Ksntah Gresik-sudah selesai 100%, “Terang Kepla BPN Gresik, Drs. Imam Nawawi, M. Si, MT.
Dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) DJKN tahun 2018 di Bandarlampung, selain pelaksanaan revaluasi, Direktur BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Encep Sudarwan mengatakan, terdapat program besar yang harus di laksanakan oleh DJKN yaitu setifikasi untuk BMN berupa tanah.sampai Juni ini tercepat realisasi dari pelaksanaan sertifikat BMN baru mencapai 12% dari target yang telah ditetapkan untuk tahun 2018. “Oleh karenanya hal ini terus menerus harus digenjott sehingga kita dapat melakukan quantum leap agar terget tersebut dapat tercapai,” Pesannya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Arie Yuriwin yang hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa permasalahan atas pelaksanaan sertifikasi BMN berupa tanah pada umumnya adalah karena riwayat perolehan aset (Setatus tanah_red) tidak jelas, dokumen penduduk aset tidak ada atau tidak lengkap, okupansi pihak lain, aset dalam sengketa, aset tidak produktif dan masih lemahnya pengawasan terhadap aset itu sendiri.
Arie menjelaskan guna menyelesaikan permasalahan tersebut, utamanya terkait okupansi Kementrian ATR/BPN salah satunya menerbitkan keputusan Menteri ART/BPN Nomor 102/KEP-7.1/III/2016 terkait penyelesaian terhadap tanah yang tidak diketahui pemiliknya atau milik perorangan, instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan hukum lainnya yang telah dikuasai masyarakat. “Dengan peraturan tersebut, Kepala Kantor Wilayah maupun Kantor Pertanahan wajib melakukan inventarisasi dan identifikasi atas tanah-tanah tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membantu penyelesaiannya,” Terangnya.
Selain itu, Lanjut Encep, khusunya terkait pendaftaran tanah instansi pemerintah, Kementrian ATR/BPN telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1855/15.1/IV/2016 tentang Kemudahan dan Percepatan dalam Pendaftaran Tanah Instansi Pemerintah. “Dalam SE tersebut bagi instansi pemerintah, BUMN atau BUMD yang dokumen kepemilikannya tidak lengkap atau tidak bisa dibuktikan hanya dengan membuat Surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dari penanggung jawab pengelola aset dari instansi yang bersangkutan,”tandasnya.
Rangkaian Rakernas DJKN, dilanjutkan dengan pemberian apresiasi dari DJKN Kepada Kantor vertikal Kementrian ART/BPN yang telah melakukan sinergi dan memberikan dukungan terhadap percepatan sertifikat aset Negara serta percepatan pensertifikatan tanah untuk proyek strategis Nasional guna mendukung fungsi dari Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), adapaun kantor Vertikal yang diberi apresiasi antara lain, Kantor Wilayah ART/BPN Lampung,Kantor BPN Lampung Selatan, Kantor Pertanahan Lampung Tengah, Kantor Pertanahan Sumatera Selatan, Kantora Pertanahan Ogan Ilir, Kantor Wilayah ART/BPN Jawa Timur dan Kantor BPN Kabupaten Gresik. (rep/Anang Sastro/Supriyanto/Pimred).