Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 21 Juli 2018.
Masyarakat berharap butuh perlindungan, pengayoman pihak Polisi sesuai ‘slogan’ “Polisi Melindungi dan Mengayomi Masyarakat”. Ironisnya, hal ini tidak terhadap Ngatipah warga Dusun Betengrowo Rt.05 Rw.04 Desa Sumberjo Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, malahan Ngatipah merasa jadi korban kerjasama antara oknum polisi dengan PT.Adira. Karena tindakan ‘dept collector’ yang menarik kendaraannya dengan nopol : S 6278 EW an. M. Sujak (Suaminya) dengan warna biru putih dengan melakukan perbuatan tidak menyenangkan yakni perampasan (14/07) bahkan terindikasi dugaan pidana pencurian karena mengambil kunci motor tanpa sepengatahuan korban.
Baca Juga: https://detikkasus.com/diduga-memihak-finance-oknum-polisi-polsek-rengel-tuban-dianggap-tak-hiraukan-aduan-masyarakat/
NGATIPAH (korban) berusaha meminta pengayoman dan perlindungan Polsek Rengel Polres Tuban. Sabtu (14/07), laporan ini langsung diterima dan ditangani Kanit Reskrim Polsek Rengel Iptu Suharto, namun sampai kemarin (20/07), Ngatipah(korban) menanyakan terkait kasus ini tidak ada titik temu.
Awal kronologis cerita sebagai berikut :
Hari Sabtu 14 Juli 2018 sekitar pukul11.00 WIB datang seseorang ke warung ibu ngatipah tanpa di sadari selang satu jam datang lagi dua orang yang sama tidak mengatakan mereka depkolektor memesan makanan dan minuman dengan mendekat ke dalam warung Ngatipah melayani pelangganya.’ setelah itu Ngatipah disuruh duduk dan di’apit’ dua Debt colektor dengan diberitahu kalau motor akan dijabel atau ditarik leasing Adira,anehnya kunci yang menggantung di rak dapur sudah dibawa salah seorang Debt colektor tersebut dan sudah dalam keadaan sepeda motor di nyalakan mau di bawa lari.,saat Ngatipah (korban) sadar motor mau dibawa lari ,terjadilah rebutan motor beserta kuncinya merasa butuh perlindungan akhirnya korban minta di selesaikan di Polsek Rengel polres Tuban,sesampainya di Polsek di terima oleh penjaga piket dan diarahkan ke Kanit Reskrim.
Diruang Kanit Reskrim ada sebuah kesepakatan yang didengar dua pihak Ngatipah(korban) dan pihak Adira dengan membayar 2 angsuran dan itupun disampaikan oleh Iptu Suharto , hari Senin(16/07) Ngatipah berangkat membayar ke kantor Adira bukane diterima pembayarannya malah di masukkan keruangan dan dilakukan peng’pressan’ terhadap Ngatipah dengan bahasa kalau, “Ibu mau menandatangani surat ini Ibu tidak akan bisa diterima uang angsurannya dan tidak bisa di ambil motornya, karena merasa takut dan tidak paham tujuan menipu, ” Ngatipah pun menandatangani surat tersebut. Sesampainya dirumah besoknya Ngatipah memperlihatkan suratnya kepada teman-teman sopir langganannya ,begitu kagetnya setelah diberitahu kalau surat tersebut adalah surat penyerahan unit motor Ngatipah (korban) yang selama ini sudah diangsur 13 kali dengan jatuh tempo masa kredit 2 tahun.hari Rabu Ngatipah mendatangi Polsek lagi guna menanyakan sepeda ‘beat’ yang dititipkan di Polsek ternyata sepeda sudah diserahkan oleh pihak Adira.
Hal ini sangat sangat disesalkan sebagai aparat yang seharusnya melindungi, Melayani dan mengayomi oknum polisi Kanit Iptu Suharto malah menjadikan warga binaan sebagai korban yang di kalahkan.
Dan saat dihubungi Kanit Iptu Suharto ,kepada teman media menyampaikan lewat WhatsApp, “Itu kewenangan adira dengan konsumen. Polsek saat itu menyarankan untuk diselesaikan di kantor Adira Tuban. Sepeda yang saat itu yang menitipkan dari Adira. Setelah ada bukti penarikan, sepeda diambil lagi oleh pihak Adira. Terus terang Polsek sebatas menyarankan bukan mediasi atau menyelesaikan masalah tersebut. “Akunya via WhatsApp pribadinya.
SUPRIYANTO ALS PRIYA KETUA UMUM NGO HDIS: Jelas-jelas Kapolri sudah menyampaikan Apapun itu alasannya kalau menimbulkan keresahan pada masyarakat, wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat,” tegas Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian,dan Dengan alasan apapun hal itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak juru sita Pengadilan yang didampingi pihak Kopolisian bukanlah preman berkedok ‘Debt Collector’.
Sedangkan pihak Leasing harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan.
(mam/her)