Detikkasus.com | KAMPAR – Seorang pegawai honorer di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Kab. Kampar diciduk Unit Reskrim Polsek Kampar atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Rabu malam (18/7/2018) sekira pukul 21.00 wib di Dusun II Desa Batu Belah Kec. Kampar.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZL alias HN (Lk 42), yang beralamat di Jalan Sudirman Ujung komplek TTB Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 paket sedang dan 29 paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital warna hitam, 2 unit Hp, 15 lembar plastik bening kosong, sebuah tas sandang dan sebuah dompet kecil serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu sore (18/7/2018) sekira pukul 16.00 WIB, saat itu Kanit Reskrim Polsek Kampar Iptu Zulfatriano SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu di wilayah Dusun 2 Desa Batu Belah Kec. Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Ridwanto SH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan, setelah melakukan pengintaian akhirnya petugas melihat target sedang berjalan di Desa Batu Belah dan langsung melakukan penyergapan.
Setelah diamankan, tersangka ZL alias HN seorang tenaga honorer di Dinas KLH Kab. Kampar ini mengaku membawa narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas sandang yang dibawanya, setelah diperiksa ditemukan 3 paket sedang dan 29 paket kecil narkotika jenis shabu di dalam tas tersebut yang juga diakui sebagai miliknya.
Kapolsek Kampar AKP Ridwanto SH melalui Kanit Reskrim Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kanit bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.