Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kota Tasikmalaya Warga Kp. Bapung RT 03 & 04 / RW 09 Kp. Bapung Kelurahan Ciakar Kecamatan Cibeureum merasa kesal dengan arogansi pihak pengembang Perumahan Quanta 5 yang dibangun oleh PT NUSA INDAH PRATAMA di lahan milik warga seluas 4,8 Hektar.
Perwakilan warga RONI RUSMANA mengatakan, pematangan lahan dengan menggunakan alat berat sudah dimulai sejak 4 hari yang lalu. Tetapi proses pembayaran lahan dengan warga belum selesai.
Pihaknya merasa khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan seperti yang pernah terjadi di Kp. Padati Kel. Ciakar, karena bukti kepemilikan tanah warga sudah berada ditangan pengembang dan akan dilunasi pada bulan Desember 2018.
RONI mengatakan pihak pengembang sampai saat ini belum ada koordinasi dengan pihak Kelurahan setempat sehingga muncul persepsi ditengah warga bahwa kegiatan yang sedang berjalan merupakan kegiatan ilegal karena diduga belum mengantongi ijin.
Dilahan seluas 4,8 Hektar tersebut terdapat saluran irigasi yang masih berfungsi untuk mengairi pesawahan yang saat ini dijadikan lokasi perumahan. Namun saat ini saluran irigasi tersebut dihilangkan secara total oleh pengembang.
Menurut keterangan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan menurut pihak Kecamatan setempat, lahan seluas 4,8 Hektar yang dijadikan lokasi perumahan ini bukan lahan pesawahan produktif karena masuk di zona kuning atau diperbolehkan untuk dibangun.
tetapi faktanya lahan ini merupakan lahan pesawahan yang masih produktif dan ada saluran irigasinya
hanya saja salurannya terganggu semenjak berdirinya perumahan Grand Mutiara Citra yang bersebalahan dengan lokasi yang akan dibangun saat ini.
Reporter : tim 9 jabar
Editor : M.Sha