Detikkasus.com | Provinsi Bengkulu Kabupaten Kaur,- Investor perkebunan kelapa sawit sebut saja perusahaan PT. Citra Sawit Hijau Subur (Ciputra Group) di wilayah eks Kecamatan Padang Guci dengan luas berdasarkan izin prinsip 10.000 Hektar.
Lahan yang digarap perusahaan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit sangat memilukan, betapa tidak hasil pemantauan di lapangan, kemiringan lahan di perkirakan diatas 20 derajat, sepertinya tidak perduli dan tetap di gusur untuk menanam kelapa sawit.
Di tapsir kasus lain seperti pembukaan lahan di tepi sungai besar dan sungai kecil bahkan tepi cadas masih saja di garap seakan-akan Negara ini tidak memiliki ketentuan aturan perundang-undangan.
Miris, untuk menuju mess/kantor perusahaan melewati akses jalan kabupaten (jalan rabat beton) yang di bangun menggunakan anggaran Dinas PU-PR Kabupaten Kaur.
Scurity perusahaan di kompirmasi, kepada awak media hari Selasa 17 Juli 2018 mengatakan,pimpinan perusahaan pak Edi maupun kepala CSR Syafe’i masih keluar,yang ada di mess cuma karyawan dan staf saja, hingga berita di onlinekan pimpinan perusahaan dengan kepala CSR belum dapat di mintai keterangan.
Kepala Desa Tinggi Ari kecamatan Tanjung Kemuning, To Aslan di hubungi melalui handphone berulang-ulang belum tersambung,belum di ketahui status lahan desa, Apakah di perjual belikan dan dijadikan kebun inti atau di jadikan untuk lahan kebun plasma.
(Reza)