Detikkasus.com | Sultra – Konawe-, 13 Juli 2018, Pembayaran uang pengganti Rp. 147.841.860, dan denda sebesar Rp. 50.000.000 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari No. 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kdi tanggal 28 Juni 2018 atas nama terdakwa dr. SAHRIMAN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung asrama paramedis, pembangunan gedung ICU dan pembangunan gedung Operasi pada RSUD Kab. Konawe Utara TA 2014., yang diserahkan oleh keluarga terdakwa. (PRIYA).