Polda Jatim, detikkasus.com – Kecelakaan maut di Jalan Kertanegara, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang menewaskan 4 orang menetapkan sopir truk crane Iwan Prasetyo (28) warga Jalan Gadang, Kota Malang sebagai tersangka. Iwan dijerat pasal berlapis.
“Tersangka kami tetapkan dengan pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2009 dan kita lapisi di ayat 3 karena ada korban luka berat, dan kita tetapkan di ayat 2 juga karena ada 10 korban luka lainnya. Termasuk ada kerugian materil, PJU dan rumah salah satu korban ancaman maksimal 6 tahun,” kata Waka Polres Malang, Kompol Decky Hermansyah, Minggu, (27/8/2017).
Decky menjelaskan, hasil olah TKP yang dilakukan oleh Polres Malang dan Polda Jatim menetukan status Iwan sebagai tersangka. Saat ini kepolisian menunggu satu alat bukti dari para ahli terkait kelaikan truk crane.
“Sementara ini sudah cukup dua alat bukti untuk menjerat Iwan sebagai tersangka karena terpenuhi unsur pidana. Dua alat bukti itu, keterangan saksi dan surat hasil olah TKP,” lanjut Deky.
Deky menyebut dari 15 korban kecelakaan, 4 orang meninggal dunia. 10 orang mengalami luka ringan dan satu korban luka berat saat ini masih dirawat di rumah sakit atas nama Agus.
“Dari keterangan tersangka dan saksi-saksi yang ikut saat kejadian, penyebab kecelakaan karena gas lengket dan rem tidak berfungsi. Untuk itu kita akan mendengarkan pendapat ahli tentang fisik kendaraan untuk berjalan,” tandasnya.
Kompol Decky melanjutkan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dugaan sopir truk crane dalam pengaruh minuman keras ataupun narkoba. Decky menyebut pihaknya akan melakukan test urine terhadap sopir dan saksi-saksi atau kernet truk. “Masih kami dalami dan kami akan lakukan test urine dan darah untuk mengetahui apakah tersangka dalam pengaruh narkoba atau tidak,” ujar Decky.
Setelah truk crane yang dikemudikan Iwan menabrak 15 orang, Iwan sempat kabur menyelamatkan diri bersama salah satu kernet ke pangkalan transportasi truk Wijaya Putra di wilayah Wendit, Pakis, Kabupaten Malang.
“Dia sempat menyelamatkan diri ke pangkalan. Kami akhirnya melakukan kordinasi dan menangkap tersangka di pangkalan. Dia menyelamatkan diri dari amuk massa,” Decky mengakhiri.
Sumber : poldajatim.com
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.