Sadis..!! Korban Kriminalisasi Pers Dipaksa dan Diseret ke Persidangan Walaupun Sedang Sakit, Diduga Untuk Menggugurkan Sidang Prapid

Senin, 16 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sadis..!! Korban Kriminalisasi Pers Dipaksa dan Diseret ke Persidangan Walaupun Sedang Sakit, Diduga Untuk Menggugurkan Sidang Prapid Korban

Simalungun (Sumut) Korban Kriminalisasi Pers Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap yang ditahan akibat memberitakan kasus Korupsi RSUD Perdagangan sebesar Rpm 9,1 Miliar dipaksa dan diseret dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar walaupun sedang dalam keadaan sakit oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun. Provinsi Sumatera Utara. Senin (16/07).

Marsal Harahap ketika dimintai komentar dan keterangan nya oleh reporter. Senin (16/07) di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun mengatakan, bahwa dirinya bolak balij dipaksa agar segera ikut bersidang. Dan dirinya menolak karena dalam keadaan sakit. Bahkan diperkuat dengan pemeriksaan dokter Lapas kelas IIA Pematangsiantar bahwa dirinya mengalami stres, depresi dan tensi nya tinggi, bahkan sempat bersitegang dengan Pengacara Marsal. Namun pihak JPU tetap memaksa membawa Marsal ke Pengadilan Negeri Simalungun dengan mobil tahanan. Ucapnya.

Baca Juga:  Kanit Provos Laksanakan Pengecekan dan Pengawasan Terhadap Personil Pengamanan Lalin Pagi

Bahkan begitu sampai langsung dihadirkan kepersidangan walaupun dalam keadaan kondisi tubuh nya lemas tak berdaya. Setelah majelis Hakim PN Simalungun menanyakan kesehatan korban, dirinya mengatakan sedang sakit dan dibawa ke persidangan secara paksa. Lalu Majelis Hakim PN Simalungun menunda persidangan Senin depan (23/07) walaupun belum sempat membacakan dakwaan dari JPU. Tutup nya.

Baca Juga:  Polsek Busungbiu Amankan Acara Penyerahan Piala Pemenang Pertandingan Tenis Meja di Desa Pelapuan

Amatan reporter dipersidangan PN Simalungun. Senin (16/07) bahwa korban Marsal Harahap tampak lemas tak berdaya akibat sakit. Dan dalam persidangan Marsal Harahap juga mengatakan bahwa dirinya dipaksa untuk bersidang walaupun dalam keadaan sakit kepada Majelis Hakim PN Simalungun. Sehingga hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan dimana terdakwa dalam keadaan sakit. Bahkan menurut informasi yang beredar di PN Simalungun bahwa pihak JPU dan Majelis hakim sengaja mempercepat dan mengejar sidang pokok dakwaan korban untuk menggugurkan sidang Prapid Marsal Harahap yang berjalan di PN Simalungun saat ini.

Baca Juga:  Kodim 0802/Ponorogo Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-73 Tentara Nasional Indonesia

(Sampai berita ini diturunkan ke Redaksi. Majelis Hakim PN Simalungun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun belum berhasil untuk dimintai komentar dan keterangan nya terkait pemaksaan terdakwa yang sedang sakit dan dipaksa untuk disidangkan). Kh

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB