Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Dewan Pimpinan Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 92) Kabupaten Pelalawan melaksanakan Rapat Kerja Dewan Pimpinan Cabang (Rakercab). Rakercab SBSI 92 yang dilaksanakan di gedung Daerah Datuk Laksemana Mangkuduraja Rabu (11/7/18) itu, dihadiri oleh wakil ketua DPRD Pelalawan Supriyanto SP.
Dalam acara itu hadir kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan Atmonadi yang diwakili oleh Iskandar M.Si. Hadir juga kepala Cabang BPJS Ketenaga Kerjaan Kabupaten Pelalawan Deni Pane. Juga hadir perwakilan beberapa perusahaan di Kabupaten Pelalawan dan pengurus serikat buruh yang ada di Kabupaten Pelalawan.
Ketua panitia penyelengara Rakercab SBSI 1992 Jhonsosn Sinurat dalam laporan panitianya mengatakan, SBSI 1992 telah terbentuk di Kabupaten Pelalawan sejak tahun 2011 lalu. Keberadaan SBSI 1992 itu telah menghadapi berbagai rintangan dan halangan dalam perjalanannya. Hingga saat ini, SBSI 1992 di Kabupaten Pelalawan, telah terbentuk di beberapa perusahaan sebanyak 30 PK (pengurus komisariat) yang keseluruhan beranggotakan hampir 8 ribu orang.
Ketua SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan Efori Emanuel Waruwu SE, MH, dalam sambutannya menyampaikan, telah melakukan berbagai hal dalam memperjuangkan berbagai persoalan yang dihadapi oleh para tenaga kerja di perusahaan tempat mereka bekerja. Antara lain karyawan yang dirumahkan oleh perusahaan. Lalu masalah hak-hak karyawan seperti masalah upah yang diabaikan oleh pihak perusahaan. Begitu juga hak-hak normatif tenaga kerja itu sendiri, seperti masalah istilah status BHL (baruh harian lepas) yang notabenenya dalam ketentuan ketenaga kerjaan, itu tidak ada membedakan status demikian, terangnya
Istilah status BHL ini saya nyatakan, saya perjuangkan sampai titik darah penghabisan, tegasnya. Sebab sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan, status BHL dengan status karyawan, sama sebagai tenaga kerja. Kedepan hal itu akan dirumuskan SBSI 1992, untuk direkomendasi kepada pemerintah. Begitu juga masalah faslitas yang disediakan oleh perusahaan bagi buruh seperti perumahan tempat tinggal karyawan, masih banyak ditemukan yang asal-asalan dan tidak layak huni, bebernya.
Efori juga berpesan kepada seluruh anggotanya, jangan hanya pandai menuntut hak saja. Buruh juga tidak boleh mengabaikan kewajiban terhadap perusahaan tempat kerjanya. Sehingga kita bisa menuntut hak yang diabaikan oleh oknum diperusahaan yang membuat kebijakan yang salah untuk diimplementasikan kepada buruh, tandasnya.
Wakil ketua DPRD Pelalawan Supriyanto SP dalam pengarahannya, mengaku sangat bangga atas keberadaan SBSI 1992 Kabupaten Pelalawan. Kerana SBSI 1992 sebagai salah satu komponen yang tidak dapat terpisahkan dalam kemajuan pembamgunan. Sebab organisasi SBSI 1992, merupakan salah satu komponen penting yang selama ini berperan aktif dalam mengawal aturan-aturan yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mendukung pembangunan Kabupaten Pelalawan ini, ujarnya.
Tujuan organisasi SBSI 1992 ini adalah, mengayomi amggota perburuhan di Kabupaten Pelalawan khususnya di perusahaan-perusahaan. Maka melalui Rakercab itu Supriyanto meminta rekomendasi SBSI 1992 supaya melalui Rakercab itu merumuskan rekomendasi untuk menyampaikan aspirasi-aspirasinya kepada pemerintah atau kepada DPRD Pelalawan, terutama terkait masalah-masalah ketenaga kerjaan. Jika seluruh pihak turut serta mengawal seluruh aturan yang ada, saya yakin daerah Kabupaten Pelalawan ini pasti aman dan harmonis, tukasnya berharap. (Sona)