Sekda Tuban Himbau, ASN Tidak Gunakan Elpigi 3kg.

Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban,Juli 2018.

Menindaklanjuti Surat dari Gubernur Jatim, Soekarwo nomor 540/9176/022.1/2018 dan Surat Dirjen Migas Kementerian ESDM tanggal 23 Maret Nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal Pengendalian Penggunaan LPG Tabung 3 kg Tepat Sasaran Dan Sesuai Peruntukan.

Pada Rabo, 11/07/2018, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban.Dr.Ir.Budi wiyana M.Si mengeluarkan himbauan kepada Aparatur Sipil Negara/ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tuban untuk tidak menggunakan Elpiji 3 kg.

Baca Juga:  Camat Tegalampel tak Membenarkan Buku Tabungan Ditahan Pihak Desa

Selain pegawai Pemerintah, edaran tersebut juga berlaku bagi pada pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih senilai rp 50 juta, serta pengusaha Restoran, Usaha Peternakan, Usaha Pertanian, Usaha Batik, Usaha Binatu, Usaha masa dan Usaha Masa Tembakau.

“Himbauan yang ditujukan kepada ASN tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah guna mengurangi subsidi dengan cara para aparatur tidak menggunakan tabung elpiji 3 kg. Kami juga akan segera menyebarkan Surat edaran dalam waktu dekat ini,seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Tuban agar mematuhi regulasi yang ada.

Baca Juga:  Kapolsek Plered AKP Budi Hartono, Kegiatan Jumling Bagus Untuk Agama Dan Lebih Erat Dengan Masyarakat

Selain itu, juga akan dilakukan pengawasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan,bahkan sampai desa. Jika diketemukan ASN yang menyalahi aturan maka akan dievaluasi dan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang ada, Kami akan terus memantau persebaran atas surat edaran itu serta penerapannya,” tegas mantan Kepala Bappeda Tuban.

Baca Juga:  Bhabinkamtubmas Desa Bila Hadiri dan Monitoting Kegiatan Musrenbang Desa Bila

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban, Drs. Agus Wijaya, M.AP., menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina sebagai penyedia gas non subsidi yang akan digunakan masyarakat menengah atas dan ASN di pemkab Tuban. Selanjutnya, Diskoperindag Tuban bersama Pertamina akan mensosialisasikan pemberitahuan ini di masyarakat dalam waktu dekat. (Mam/sumber)