Seorang DPO Penyuplai Shabu di Lapas Bangkinang Akhirnya Ditangkap Polisi

Detikkasus.com | KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar telah menangkap seorang DPO kasus narkoba pada Rabu malam (11/7/2018) di wilayah Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kec. Salo Kab. Kampar.

DPO kasus penyalahgunaan narkotika yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah PJ alias LM (Lk 19) warga Dusun Sepakat Desa Ganting Damai Kec. Salo Kab. Kampar.

Penangkapan tersangka PJ alias LM ini merupakan hasil pengembangan atas terungkapnya 2 orang Napi Lapas Kelas IIb Bangkinang atas nama AG dan MY, memiliki 5 paket narkotika jenis shabu dan beberapa barang bukti lainnya pada akhir bulan Januari 2018 lalu, dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian diketahui bahwa shabu yang dibawa oleh 2 Napi ini diperoleh dari PJ alias LM.

Baca Juga:  Seorang Pengedar Shabu Diciduk Polsek Tapung di Desa Petapahan

Atas informasi ini, Satresnarkoba Polres Kampar langsung mencari PJ alias LM untuk menangkapnya namun yang bersangkutan keburu kabur dan kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Kordinasi Polsek Siak Hulu dan Polsek Tanah Putih, Tangkap Pelaku Pencurian di Daerah Ujung Tanjung

Selanjutnya pada hari Rabu (11/7/2018) didapat informasi dari masyarakat bahwa DPO ini telah kembali ke rumahnya di Desa Ganting Damai Salo, tanpa buang waktu petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkapnya.

Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumahnya namun tidak ditemukan narkotika lainnya, selanjutnya tersangka PJ alias LM dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Hari TBC Sedunia, Biddokkes Polda Riau Adakan Penyuluhan Kesehatan di Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka PJ alias LM beserta sejumlah barang bukti yang didapat sebelumnya telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya, jelas Asdi. (Arifin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *